BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18/01) mulai mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa H. Mustafa. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, Zainal Abidin, Siswhandono, Taufiq Ibnugroho, Tonny F. Pangaribuan, Surya Darma Tanjung dan Yoyok Fiter Haiti Fewu mendakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) ini secara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng telah menerima hadiah atau janji berupa komitmen fee proyek yang ada di Lamteng. Nilai totalnya mencapai Rp65,2 miliar lebih yang diterima dalam kurun waktu antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018.

Menariknya dalam surat dakwaan JPU setebal 26 halaman ini, tidak ada nama Wakil Gubernur Lampung, H. Chusnunia Chalim Alias Nunik turut dibacakan JPU. Padahal selama proses penyidikan, Nunik diketahui pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan itu, JPU hanya menyebut nama beberapa pengusaha dan rekanan proyek yang turut serta menyetorkan komitmen Fee Proyek dengan total Rp65,2 Miliar Lebih. Diantaranya nama, Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara yang telah menyetorkan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Lalu dari Simon Susilo selaku pemilik PT. Purna Arena Yudha uang sejumlah Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), dimana dalam kasus ini baik Budi Winarto alias Awi maupun Simon Susilo telah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

Mustafa sendiri dalam kasus ini dijerat pasal berlapis oleh JPU. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (red)