
BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18/01) mulai mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa H. Mustafa. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, Zainal Abidin, Siswhandono, Taufiq Ibnugroho, Tonny F. Pangaribuan, Surya Darma Tanjung dan Yoyok Fiter Haiti Fewu mendakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) ini secara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng telah menerima hadiah atau janji berupa komitmen fee proyek yang ada di Lamteng. Nilai totalnya mencapai Rp65,2 miliar lebih yang diterima dalam kurun waktu antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018.
Atas perbuatan ini oleh JPU, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (red)