BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18/01) mulai mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa H. Mustafa. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, Zainal Abidin, Siswhandono, Taufiq Ibnugroho, Tonny F. Pangaribuan, Surya Darma Tanjung dan Yoyok Fiter Haiti Fewu mendakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) tersebut bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng telah menerima hadiah atau janji berupa komitmen fee proyek yang ada di Lamteng. Nilai totalnya mencapai Rp65,2 miliar lebih yang diterima dalam kurun waktu antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018.
Ada beberapa nama yang disebutkan JPU KPK dalam dakwaannya sebagai �pengumpul� atau penerima awal dana fee proyek dari beberapa rekanan. Selanjutnya oleh nama-nama tersebut, uang komitmen fee yang terkumpul dilaporkan kepada Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng. Lalu oleh Taufik Rahman, penerimaan uang ini dilaporkan kepada Mustafa.
Uang ini sendiri dalam dakwaan JPU, termuat selain dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, namun juga termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Adapun nama-nama tersebut antara lain yakni Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, Andri Kadarisman, Soni Adiwijaya, Supranowo, Indra Erlangga, Erwin Mursalin, dan Darius. Dalam surat dakwaan, mereka disebut menerima uang dari para pengusaha atau rekanan yang dijanjikan akan �menggarap� proyek di Kabupaten Lamteng dengan total Rp65,2 miliar lebih. Yang selanjutnya uang komitmen fee yang terkumpul dilaporkan kepada Taufik Rahman dan oleh Taufik Rahman, dilaporkan kembali kepada Mustafa. (red)