LAMPUNG � Gratis jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung segera berakhir. PT Hutama Karya (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif pada awal 2020.

Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo mengatakan saat ini surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang -Kayu Agung sudah keluar.

Dalam surat tersebut, kendaraan golongan I yang melintas dari Pintu Tol terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya akan dikenakan tarif Rp170.500.

Untuk golongan II jenis truk dengan dua gandar dikenakan tarif Rp255.500. Tarif sama juga dikenakan untuk kendaraan golongan III. Sementara itu, untuk kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341 ribu.

Bintang berharap� masyarakat bisa mempersiapkan diri sebelum pemberlakuan tarif tersebut.

“Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap pengguna jalan juga memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan,” katanya. (cnn)