JAKARTA – Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo kembali dipanggil penyidik KPK, Senin (11/11/2019). Kali ini bukan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Agung Ilmu Mengkunegara tapi malah sebagai saksi dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Sri Widodo juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi tapi bukan terkait kasus yang menjerat Mustafa. Sri Wododo diperiksa pada Kamis (7/11) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.
Chrystelina menjelaskan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Mustafa. Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar.
Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.
KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. (dtc)