BANDARLAMPUNG – Terdakwa Tuti Sumiati Binti Komarudin kini dapat bernapas lega. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang “membebaskan” dirinya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pelanggaran mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan.
“M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa TUTI SUMIATI Binti KOMARUDIN, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) buku Sertifikat Hak Milik 236/Kor R, An. 1. Tajudin Nur BE, 2. Amjahmudin, S.H., 3. ir. Hi. Andi As’ad dan 4. Emawati, S.H.;
- Berita Acara Pengembalian Batas/Pemetaan Kadastral Nomor 04/2019, tanggal 20 Desember 2018;
Dikembalikan kepada saksi Amjahudin, S.H. dan saksi Ernawati.
- Asli Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Garapan antara pihak I Mujiyem dan pihak II Tuti Sumiati, tanggal 02 Juli 2014;
- Asli Surat Pernyataan Mujiyem, yang menyatakan mempunyai sebidang garapan lebih kurang 3.400 M2 yang terletak di kelurahan Korpri Raya, kecamatan Sukarame, kota Bandar Lampung, tanggal 07 Juli 2014;
- Asli Surat keterangan hibah atas sebidang tanah garapan antara pihak I Ilik dan pihak II Mujiyem, tanggal 12 Juli 2007;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian amar putusan majelis hakim PN Tanjungkarang yang dibacakan Senin, 8 Juli 2024 sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Sebelumnya JPU, Senin 13 Mei 2024 dituntutannya menilai terdakwa Tuti Sumiati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum besertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana di dakwaan Kesatu Pasal 385 ayat (1) KUHP. Karenanya JPU minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Terdakwa Tuti Sumiati sendiri sempat melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandarlampung. Pasalnya Tuti Sumiati yang merupakan warga Sukarame, Bandar Lampung menilai penetapannya sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, adalah tak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain melakukan praperadilan, terdakwa juga pernah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandarlampung. Serta Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Kejari Bandarlampung.
Dalam gugatannya, terdakwa meminta ganti rugi sebesar Rp.1.065.517.500,- (satu miliar enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), karena merasa kehilangan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari negara seiring dengan adanya perkara yang menimpanya. Namun belakangan, gugatan ini akhirnya dicabut.(red)