BANDARLAMPUNG � Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandarlampung, H. Ismail Zulkarnain, minta jajaran Polda Lampung lebih bijaksana. Terutama menyikapi peristiwa kasus pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung. Dimana seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

�Harapan saya, dibulan suci ramadan ini, bulan yang penuh berkah (barakah), bulan penuh kasih sayang (rahmat), bulan pengampunan (maghfirah), bulan kemenangan (falah), bulan pembelajaran (tarbiyah), dan bulan dimana setiap ibadah dilipatgandakan, penyidik Polda Lampung dapat memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Bila memungkinkan bisa menempuh langkah restorative justice,� ujar Ismail Zulkarnain, Senin 27 Maret 2023.

Apalagi dalam peristiwa ini menurut pemilik Ponpes Riyadhus Sholihin Nur Rahmah yang, beralamat di Jalan dr. Harun II, Gg Agus Salim, Kotabaru, Bandarlampung itu, telah terjadi perdamaian dan hanya merupakan kesalahpahaman biasa dalam kehidupan bermasyarakat.

�Sebagai pamong, dalam hal ini ketua RT, yang bersangkutan biasa menegur, mengingatkan masyarakat di lingkungan kerjanya. Apalagi ini soal sensitif izin tempat ibadah. Biasa masalah begini. Sama dengan halnya, umat Islam yang ada di Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua misalnya. Ya harus tahu diri, mamahami budaya dan kebiasaan disana. Serta mematuhi peraturan dan izin yang ada. Tidak bisa sembarangan mendirikan tempat ibadah. Begitu juga kejadian yang dialami Wawan. Kita jauhkan dulu penanganan masalah hukum. Janganlah sedikit-dikit main lapor. Jika bisa bermusyawarah mengapa harus menempuh jalur hukum. Ini bisa menimbulkan luka baru,� tutur Ismail Zulkaranain.

Dan alhamdulillah, setelah kesalahpahman sempat terjadi, dikabarkan langsung ada �perdamaian�.

�Jadi sekali lagi saya mohon penyidik Polda Lampung dapat bijaksana melihatnya. Ini demi kondusifitas. Jika memang kami dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Bandarlampung diminta jadi penjamin, kami sangat siap,� ujarnya lagi.

Seperti diketahui Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKKD di Rajabasa, Lampung. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kamis (16/3/2023).

Selain itu, Pandra menambahkan oknum Ketua RT Wawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung.

“Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana,” imbuhnya.

Kini Ketua RT Wawan Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.

Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video itu, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.

Dalam kasus ini, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD. Dimana, Wawan meminta maaf ke jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023). Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (red)