Jakarta�� Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan terjerat Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI . Selain Zainudin, ternyata Zulkifli Hasan juga memiliki dua adik kandung lainnya yang pernah jadi tersangka korupsi dan penipuan proyek. Mereka adalah Helmi Hasan, Wali Kota Bengkulu yang baru terpilih kembali untuk periode 2018-2024.
Helmi Hasan pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi�dana bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar. Namun status tersangka tersebut digugurkan melalui putusan Prapadilan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
“Iya, putusannya (praperadilan yang dimenangkankan Helmi),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan, Kamis (10 September 2015 lalu.
Dalam kasus ini, selain Helmi Hasan, Kejari Bengkulu waktu itu telah menetapkan beberapa tersangka. Bahkan sudah ada yang ditahan. Alasannya penyidik menemukan bukti proses pembahasan APBD, evaluasi, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban menyimpang dari Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012, maupun UU nomor 17 2003 tentang keuangan negara serta Permendagri 13 tahun 2006. Di mana dalam Pasal 1 butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011 disebutkan pemberian bansos tak untuk sembarangan orang.
Selain Helmi Hasan, ada pula�adik kandung Zulkifli Hasan, yakni Hazizi Hasan. Hazizi pernah duduk di kursi DPRD Lampung. Kursi Hazizi kemudian digantikan oleh Agus Bhakti Nugroho, orang kepercayaan Zainudin Hasan yang juga turut diamankan dan di tahan penyidik KPK.
Hazizi sendiri sebelum di PAW sebagai anggota DPRD Lampung, pernah tersandung kasus penipuan proyek. Hazizi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin, seorang kontraktor.
�Sudah kita tetapkan tersangka, dan unsur-unsur penipuannya ada, dan kita tetap profesional dalam menangani perkara ini,� tegas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono seperti dikutip dari tribunnews pada Jumat (10/2/2017).
Hazizi dituding melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp3,5 miliar kepada almarhum Syahrudin. Untuk mendapatkan proyek tersebut Hazizi meminta Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta. Namun hingga Syahruddin meninggal pada 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat.
Kini, Zainudin Hasan terjerat OTT KPK. Ketua DPW PAN Lampung itu�OTT� diduga terkait proyek infrastruktur. �Diduga terkait dengan proyek infrastruktur,� kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi.(net/dari berbagai sumber)