PESAWARAN – Inspektorat Kabupaten Pesawaran siap membawa kasus penyimpangan dana program siswa miskin di SD Negeri 8 Negeri Katon ke ranah hukum.
�Apabila Kepsek SD 8 Negri Katon (Ernalina) dinyatakan melanggar aturan, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, pelaku akan berlanjut ke pidana,� kata Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat� Pesawaran, Yulihartono, Senin (8/10/18)
Kata dia, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap Erlalina. Dan selama dua hari melakukan pemeriksaan tersebut, Ernalina belum bisa dinyatakan bersalah.
“Kita sudah dua kali pemangilan dan memberi 16 pertanyaan terhadap (Ernalina),” katanya.
Menurut Yulihartono didampingi Triananto pemangilan terhadap Ernalina selama dua hari dirasa sudah cukup. Hanya menunggu bukti-bukti yang ril.
“Kita akan panggil saksi saksi / walimurid. Kalau memang hak mereka tidak tersalurkan oleh kepala sekolah SD 8 tersebut. Dan kalau walimurid tidak juga mau hadir, kita akan turun untuk menemukan walimurid,” ujarnya
Diceritakan dia, selama berjalannya pemeriksaan terhadap Ernalina, ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara detail.
“Seperti berapa banyak siswa yang mendapatkan bantuan itu, dirinya sedikit lupa,” paparnya.
Lebih dia jelaskan, apabila memang terbukti akan dilaksanakan pemecatan tidak hormat terhadap kepsek tersebut.
“Sanksi yang berat kalau memang terbukti akan dilakukan pemberentian secara tidak hormat,” pungkasnya. (don)