LAMPUNG – Polda Lampung kembali daftar tersangka dalam tewasnya tiga polisi di Waykanan. Selain dua oknum TNI, yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis, penyidik juga menetapkan satu anggota Brimob sebagai tersangka.
Mereka adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi, yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil dalam kasus ini.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” kata Helmy, Selasa (25/3/2025).
Hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Bripda Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya. (detik)