MESUJI � Polemik Nota Dinas Bupati Mesuji, Khamamik, yang dikeluhkan banyak pihak, mulai Rekanan, SKPD, dan Kepala Desa, ternyata sudah ke ranah hukum. Salah satu rekanan yang menjadi korban ‘keganasan’ Nota Dinas tersebut, melaporkannya ke Polda Lampung.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Penerimaan Lapor (STTL) yang diterima media ini, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1746/XI/2018/SPK tertanggal 18 November 2018 dengan tudingan penipuan atau penggelapan.
Menurut Pelapor, Bukit Abdon Sagala, Direktur CV Multi Jaya Usaha, terlapor dalam laporannya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaannya yang tidak dibayar.
�Terlapor dimulai dari PPK. Karena itu dalam kontrak. Berangkatnya dari situ, baru nanti bermuara ke Bupati Mesuji, aktor yang membuat kebijakan Nota Dinas. Ini yang menjadi soal utama dan membuat PPK dan Panitia Penerima dipaksa melanggar kontrak, dan akhirnya pembayaran tertunda,� ucap Abdon, Minggu (30/12).
Abdon menegaskan, hal tersebut berdasarkan analisa Kuasa Hukumnya, dan penundaan pembayaran tersebut masuk dalam ranahnya Pidana penipuan dan penggelapan.
�Ini masuk dalam ranah pidana, yaitu penipuan dan penggelapan..Kuasa hukum saya yang sudah bergerak, nanti Muaranya ke Bupati Mesuji, yang punya Nota Dinas yang terkenal “Sakti” itu�, tambahnya.
Abdon menambahkan dirinya tetap tidak menerima tertundanya pembayaran pokok hutang dari tahun 2016, karena itu dia melaporkannya ke Polda Lampung.
�Saya selaku pengusaha tetap tidak terima tertundanya pembayaran, ada kerugian saya karena Nota Dinas Bupati Mesuji, apalagi saya tidak menerima uang muka, dan termin. Saya yakin negara ini adalah negara hukum,� pungkasnya.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Bupati Mesuji, Khamamik, tidak terkonfirmasi. Ketika dihubungi, nomornya handphonenya dalam keadaan tidak aktif. (Red)