BANDARLAMPUNG – �Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung belum lama ini menangkap dua PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Keduanya ditangkap atas dugaan menyalahgunakan narkoba. Mereka adalah Bambang Derwantoro (27), warga Jalan Arief Rahman Hakim, Sukarame dan Aris Samudera (37), warga Jalan Pulau Batam I, Way Halim.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono, menjelaskan yang ditangkap adalah PNS biasa, bukan jaksa.

�Tapi saya belum bisa memberi rincian, silahkan langsung ke Kasat Narkoba Polresta,� ujarnya sebagaimana dikutip dari rilislampung.id, Selasa (29/5/2018) malam.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mohammad Ali Muhaidori, menjelaskan pihaknya lebih dulu meringkus Bambang. Baru kemudian�Aris.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat untuk pesta narkoba.

Saat penangkapkan polisi menyita barang bukti dua korek api gas, satu kaca pirek, enam sedotan, satu plastik klip bening bekas bungkus sabu-sabu (SS). Itu semua dari tersangka Bambang. Sementara, dari tersangka Aris polisi mengamankan botol air mineral dengan dua lubang, dua korek api gas, satu kotak di dalamnya terdapat satu plastik klip bening bekas pakai SS, dan satu kaca pirek.

Berikutnya, satu sumbu kompor, 5 sedotan plastik, dan satu kotak rokok berisikan satu plastik klip. Di dalamnya terdapat 4 butir pil ekstasi yang dibungkus tisu.

�Menurut pengakuan tersangka, narkoba mereka pakai sendiri. Untuk saat ini keduanya diamankan di Mapolresta Bandarlampung untuk pengembangan,� tutupnya. (net)