BANDARLAMPUNG � Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah angkat bicara soal adanya laporan ke Polda Lampung terhadap Panwascam Ngambur, Pesisir Barat (Pesibar) oleh tim pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Herman HN-Sutono.
Berikut petikan pernyataan sikap Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang disampaikan kepada wartawan koran ini :
�Menanggapi laporan ke Polda terhadap Panwascam Ngambur,�maka Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan supervisi dan memberikan advokasi langsung. Bahwa kegiatan yang di lakukan Panwascam Ngambur tersebut merupakan tugas pengawasan yang menjadi Tupoksi lembaga berdasarkan amanat UU.
Panwascam Ngambur sudah pada koridor yang benar. Melakukan pengawasan dan mendokumentasikan semua aktifitas kampanye yang ada di wilayahnya.
Bahwa kemudian adanya dugaan bagi-bagi uang itu masuk kategori money politik atau bukan biarlah Gakkumdu yang akan mengkaji nya.
Dalam pasal 198A UU 10/16 jelas diatur larangan bagi setiap orang untuk menghalangi tugas Penyelenggara Pemilu. Laporan polisi yang dilakukan oleh yang katanya sebagai kordinator saksi Herman Hn-Sutono tentu sebuah tindakan dalam rangka menghalangi tugas pengawas pemilu.
Kami sangat menyayangkan adanya “kriminalisasi” kepada jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Provinsi Lampung. Jangan sampai gara-gara kejadian semacam ini jajaran pengawas pemilu menjadi takut melakukan pengawasan karena bisa di “kriminalisasi”.
*KAMI TIDAK TAKUT, BAWASLU BEKERJA BERDASARKAN ATURAN BUKAN KARENA TEKANAN ATAU INTIMIDASI DARI SIAPAPUN*
Salam
Fatikhatul Khoiriyah