Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/8), memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad. Hal ini terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng pada tahun anggaran 2018. Musa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Lamteng periode 2014 – 2019 Achmad Junaidi S. (AJS).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad sebagai saksi untuk tersangka AJS terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lamreng terkait dengan pinjaman daerah pada APBD TA 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lamteng 2016 s.d. 2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng pada tahun 2018.
KPK menduga Mustafa menerima�fee�dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran�fee�sebesar 10 s.d. 20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebelumnya, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lamteng terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lamteng sebagai tersangka, yaitu pemilik PT. Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lamteng pada tahun 2018.
Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lamteng sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut. Pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamteng sebagai tersangka.
Dari empat orang itu, salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Lamteng periode 2014 s.d. 2019 Achmad Junaidi S. (AJS). Tiga lainnya anggota DPRD Kabupaten Lamteng periode 2014 s.d. 2019: Bunyana (BU) Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZAI).
Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah.
Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lamteng TA 2017, dan pengesahan APBD TA 2018. (antara/net)