BANDARLAMPUNG ��Penyidik Polda Lampung diminta serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, calon legislatif (caleg) DPRD Lambar terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Harapan ini diungkapkan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).

�Polda Lampung harus merespon dinamika dan keresahan yang terjadi di masyarakat di Lambar. Dimana ada kasus caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu. Polda harus serius mengusut kasus ini. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini justru akan membuat kegaduhan baru,� tegas Wiliyus Prayietno.

Mengapa ? Karena lanjut Wiliyus, masyarakat sangat mengharapkan para wakilnya yang duduk di DPRD adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kejujuran. Sehingga benar-benar dapat menyampaikan aspirasi yang diharapkan. Tapi nyatanya kini masyarakat merasa kecewa dan tertipu seiring dengan adanya kasus dugaan ijazah palsu tersebut.

�Polda memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga iklim yang kondusif di berbagai aktifitas�kemasyarakatan. Termasuk harus cepat dan tanggap merespon kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg terpilih di Lambar. Usut tuntas. Kalau memang cukup bukti, segera tetapkan tersangka dan limpahkan kasusnya ke kejaksaan. Jangan malah �digantung� dan terkesan tidak jelas. Ini justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung,� tandasnya.

Dikatakan Wiliyus, kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg terpilih di Lambar kini mulai menimbulkan keresahan dan menjadi buah bibir di masyarakat. Untuk itu, Polda harus berani mengungkap persoalan ini hingga tuntas sehingga ada rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

�Polda jangan takut mengusutnya. Kerja sesuai norma yang ada. Sekali lagi bila memang terbukti ada pelanggaran hukum, sudah jadi kewajiban penyidik untuk mengusutnya segera,� tambahnya lagi.

Seperti diberitakan Sarjono diadukan Ridwan Efendi, warga Pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Lambar ke Mapolda Lampung. Alasannya Caleg DPRD Lambar terpilih tersebut diduga telah menggunakan ijazah palsu. Ini terkait pencalonan Sarjono dari PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lambar sebagai anggota DPRD saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu.

�Laporan ini sudah kami sampaikan sejak 04 Juli 2019 lalu di Polda Lampung sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/B-908/VII/2019/SPKT. Sarjono kami adukan ke polisi karena telah melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS),� tutur Ridwan.

Karenanya Ridwan berharap penyidik Polda Lampung dapat segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor. Pasalnya semua bukti-bukti dokumen terkait sudah disampaikan.

�Apalagi Polda Lampung sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Beberapa saksi pun sudah diundang untuk klarifikasi. Jadi kami harap, penyidik dapat segera menuntaskan masalah atau perkara ini sesegera mungkin,� tandasnya.

Ditambah lagi urai Ridwan, ada pernyataan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Dimana dalam surat bernomor 420/1891/04/D.a.VI.01/2029 tertanggal 27 Juni 2019 perihal klarifikasi keabsahan ijazah atas nama Sarjono tertulis beberapa poin penting. Diantaranya bahwa ijazah dan SKHUN Paket C tertanggal 2 Mei 2017 atas-nama� Sarjono, tempat-,tanggal lahir Sukananti, 14 Mei 1972 dengan nomor peserta C-17-12-03-047-053-4 adalah tidak sah. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Lamteng, Kusen SP.d., M.M.

�Untuk itu sekali lagi kami ingin pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Sebab ini menyangkut warga Dapil III Lambar yang mengharapkan calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� pungkasnya.(red/net)