BANDAR LAMPUNG � Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 2 Agustus 2018 kepada Sarwoto dan Muhammad Harisun yang masing-masing divonis 3,6 tahun penjara mestinya menjadi landasan dasar Presiden RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2019-2024.
�Putusan (di Kota AGung) itu telah incracht (berkekuatan hukum tetap), dan membuktikan bahwa telah terjadi money politic dalam Pilgub Lampung 2018. Keduanya telah terbukti melanggar pasal 187A ayat (1)UU RI No. 10 Tahun 2016. Pengakuan kedua tersangka yang mengajak memilih pasangan nomor urut 2, terungkap atas perintah Sdr Hendrik yang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kelumbayan Barat, Tanggamus. Dan statusnya telah ditetapkan sebagai buronan, sesuai surat DPO oleh Polres DPO/32/VIII/2018 Reskrim tanggal 12 Juli 2018,� beber Ketua DPD Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Lampung, M. Rasyid Aziz S.Sos dalam rilisnya via pesan whatspp, Rabu (26/9/2018).
Kata Azis, lembaganya sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo yang ditembuksn juga ke Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua Pansus Money Politik Pilgub Lampung.
�Sesuai UU Pilkada 73 ayat 1, 2 dan 3, bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih. Calon yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU. Dan bagi Tim kampanye dapat dijerat dengan sanksi pidana,� katanya.
�Melalui surat ini, kami meminta Presiden agar melakukan terobosan hukum untuk menunda pelantikan sekaligus membatalkan pasangan Arinal-Nunik karena adanya indikasi money politic yang terstruktur sistematis dan masif,� katanya. (ilo)