BANDARLAMPUNG – Kasus meninggalnya FWK, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) Tahun 2024, mendapat tanggapan dari Senior dan Alumni Organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel), Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H.

FWK sendiri meninggal dunia karena diduga mengalami kekerasan saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswa (ormawa) di FEB Unila. Dan saat ini kasusnya tengah diusut oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung.

“Agar semua ini terang maka perlu dibentuk tim pencari fakta, agar semuanya bisa terang penyebab kematiannya. Semua pihak harus kooperatif dengan tim yang dibentuk rektorat dan fakultas,” tutur Topan Indra Karsa.

Menurut Topan, hilangnya nyawa seseorang atau mahasiswa harus di buktikan bahwa ada penyebabnya. Karena dia menghimbau semua pihak, jangan pernah takut jika memang tidak ada indikasi pidananya.

“Dan ini pelajaran buat Mahepel bahwa pendidikan seperti ini harus terukur baik fisik maupun gizinya. Prosedurnya pun harus ada dan terjaga, agar tidak memakan korban. Kematian ini luka yang mendalam bagi orang tua dan keluarganya. Dan saya yakin almarhum harapan orang tuanya untuk sukses. Saya secara pribadi turut belasungkawa yang mendalam,” tutur Topan lagi.  

Sebelumnya Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Konvensi Advisor Indonesia Maju (BPP-PKAIM) berharap Polda Lampung membongkar kasus meninggalnya FWK, mahasiswa FEB Unila Tahun 2024.

“Semoga Polda Lampung, dapat mengungkap kasus ini dengan bergerak cepat mencari saksi dan alat bukti lainnya. Masyarakat Lampung sangat menunggu keseriusan Polda Lampung untuk segera menetapkan semua pihak yang terlibat sebagai tersangka,” ujar Ketua Umum BPP PKAIM, H. Nuryadin S.H., Senin, 2 Juni 2025.

Menurut H. Nuryadin, kasus kekerasan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Karenanya para pelakunya harus diberikan hukuman setimpal  dan seadil adilnya. Tujuannya agar ada efek jera dan dan tidak terulang kembali di tahun mendatang.

“Untuk semua pihak harus diusut. Termasuk pihak Dekanat FEB Unila yang memberikan izin sehingga kegiatan diksar itu dapat berjalan. Jika memang ditemukan adanya kelalaian, dan tidak dilakukan pengawasan, maka mereka pun dapat dimintakan pertanggungjawaban,” pungkas H. Nuryadin.

Sementara itu, hari Selasa, 3 Mei 2025, Wirna Wani, ibu almarhum FWK, secara resmi telah melaporkan kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian putranya ke Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung.

Seperti diketahui PWK meninggal dunia pada 28 April 2025. Keluarga menilai kematiannya diduga karena adanya kekerasan yang dialami FWK. Yakni saat mengikuti kegiatan diksar organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran beberapa waktu yang lalu.(red)