BANDARLAMPUNG – Jajaran Polsek Sukarame, Polda Lampung, diminta untuk mengusut kasus “Vandalisme” yang merusak properti beberapa rumah milik warga RT 06 Lingkungan 1, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung. Pasalnya aksi yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK) ini dinilai sangat meresahkan.
Dimana beberapa rumah warga yang terlatak di Jalan Sentot Alibasa, Gg Pembangunan I dan Gg Pembangunan J, dinding pagarnya tampak dicorat-coret dengan cat secara mencolok . Isinya berupa tulisan dengan kata-kata “kotor” dan sangat tidak pantas untuk dibaca. Terutama oleh anak-anak.
“Dinding rumah kami dan beberapa rumah warga lainnya dicorat-coretnya dengan warna yang sangat mencolok. Isinya kata kata atau kalimatnya sangat kotor dan tidak pantas. Karenanya kami minta jajaran Polsek Sukarame, Polres Bandarlampung dan Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, dapat menangkap pelaku aksi ini serta mengungkap apa motifnya. Sebab aksi pelaku telah membuat warga resah. Kami takutnya justru nanti malah terjadi kesalahpahaman antar warga,” ujar salahsatu warga yang rumahnya menjadi korban aksi vandalisme.
Dari pantauan di lapangan aksi vandalisme yang menimpa beberapa rumah warga ini tampak sangat mencolok. Antara lain bertuliskan kata-kata kotor. Seperti “Anjixx”, “Kontxx”, “Tolxx”, “Bencoxx” dan beberapa kalimat tidak pantas lainnya.
“Kami baru mengetahui pagi tadi, Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Kami menduga tulisan ini dibuat dinihari. Saat ini kami sudah melapor ke Ketua RT dan Ketua RT informasinya sudah meneruskan ke Babinsa dan Babinkamtibmas agar dapat ditindaklanjuti. Kita tunggu. Semoga ada respon cepat dari petugas ” ujar warga lainnya.(red)