BANDARLAMPUNG�-�Bupati�nonaktif�Mesuji�Khamami, hari ini Senin (6/5) menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek Mesuji dengan terdakwa�H. Sibron�Azis�dan�Kardinal�di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Khamami mengaku kenal dengan kedua terdakwa.

“Saya kenal Sibron Aziz gak sengaja. Saya sedang berdiri di jalan saat saya mantau pengerjaan pemasangan hotmix, dia datang. ‘Perkenalkan, saya Sibron,” kata Khamami.

“Kalau�Kardinal�saya kenal sejak tahun 2003, satu partai di PDK (Partai Demokrasi Kemerdekaan). Setelah itu lama tak ketemu dan ketemu di Mekar Sari,” tambahnya.

Pada kesempatan ini JPU pun mempertanyakan kaitan dengan Maidar dan Paing yang menjadi kaki tangan Taufik Hidayat, adik Khamami.

“Maidar saya kenal. Maidar pernah kerja di toko saya, Kalau sekarang gak paham. Tapi sering jalan sama adik saya Taufik. Kalau Paing dulu pernah jadi sopir saya 2016 sampai 2017. Kemudian gak pernah ketemu lagi,” tandas Khamami.

Seperti diketahui dalam kasus suap ini, KPK telah menahan lima tersangka. Untuk Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Sekretaris�Dinas�PUPR�Mesuji�Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Lalu tersangka H. Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Khusus tersangka H. Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, sendiri kini penahanannya sudah dipindahkan ke Lampung. Ini menyusul dilimpahkan dan disidangkannya kedua terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang. (net)