JAKARTA – Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa atau OHCHR PBB mendesak penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dalam gelombang protes nasional, termasuk penggunaan kekuatan.
“Kami memantau dengan saksama serangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh aparat keamanan,” kata Juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani di Jenewa, Selasa (2/9/2025).
“Kami menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan,” sambungnya.
“Semua aparat keamanan, termasuk militer, ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menekankan agar pihak berwenang menangani kekhawatiran masyarakat lewat dialog. Sementara itu, ia mengingatkan media tidak boleh dibungkam dan disetir.
“Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik,” ucapnya.
“Penting juga bahwa media diizinkan untuk melaporkan peristiwa secara bebas dan independen,” sambung Ravina.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Pelanggaran Hukum HAM Internasional
Berdasarkan perjanjian Statuta Roma, pelanggaran hukum HAM internasional meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dicabut sebagian dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakui pelanggaran HAM berat terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam Statuta Roma dijelaskan, bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pelanggaran seperti pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan (khususnya terhadap perempuan dan anak-anak), perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid, dan deportasi.
Selaras, dalam UU No 26 Tahun 2000, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa:
Pembunuhan
Pemusnahan
Perbudakan
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
Penyiksaan
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
Penghilangan orang secara paksa
Kejahatan apartheid. (detik)