BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734 atau naik Rp154.665 sebesar 5,35 persen dari tahun 2025 yang besarnya Rp2.893.069.
Ini adalah kali pertama UMP Lampung berada di atas Rp3 juta dan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Begitu dikatakan Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa (23/12/2025).
Sementara, Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk Sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per Bulan.
“Besarnya UMP Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” ujar Agus Nompitu.
Dia melanjutkan, hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Dan akan diumumkan secara resmi Kamis (24/12/2025) besok.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 Tahun atau lebih,” sambungnya.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.
“Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” kata Agus lagi.
Agus melanjutkan, penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Lampung sudah mempertimbangkan Aspek Ekonomi Daerah (Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi) dan Kondisi Ketenagakerjaan dengan Koefisien yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung
Di mana, telah mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September tahun 2024 sebesar 2,16 persen, Sebtember ditahun 2025 sebesar 1, 17 persen (yoy) dg tingkat alpha yg ditetapkan adalah 0,8 dari rentang alpha yg di atur dalam PP 49 Tahun 2025 (0,5 – 0,9). (RMOL)




















