BANDARLAMPUNG – Kasus Penipuan Jual-beli Minyak Goreng “Minyakita” yang menimpa Anisa Febriyanti, anak dari mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Bandarlampung Alm. Hamrin Sugandi, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, terdakwa Debi Putri Anggraini binti Sudarmin dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra Nuzula, S.H., dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 378 KUHPidana yang pengacuannya diganti Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagai dakwaan pertama. Dan pasal 372 KUHPidana yang pengacuannya diganti Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagai dakwaan kedua.
Dalam dakwaan JPU terungkap, jika perbuatan terdakwa Debi Putri Anggraeni dilakukan hari Rabu, 5 November 2025, di Jln. Sentot Alibasya Pembangunan No. 32 Rt 007 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Bermula saat saksi Anisa berkomunikasi dengan terdakwa Debi Putri Anggraeni melalui aplikasi Whatsapp.
Pada saat itu terdakwa, menawari minyak goreng “Minyakita” dari PT. Domus Jaya sebanyak 800 dus yang menurutnya merupakan kuota Anggota Polda Lampung. Harga se-dusnya Rp188.000.
Atas penawaran ini, saksi Anisa Febriyanti merasa tertarik dan melakukan penawaran seharga Rp187.000 perdus yang langsung disetujui terdakwa. Selanjutnya saksi korban pun mengirimkan uang sebesar Rp. 149.600.000,- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) melalui rekening terdakwa. Namun, belakangan diketahui jika ternyata minyak goreng yang dijanjikan, tidak pernah ada.
Menurut saksi korban Anisa Febriyanti, dirinya pernah mencoba bertanya dan meminta pengembalian uang yang sudah diterima oleh terdakwa. Namun menurut saksi korban, terdakwa juatru terkesan menghindar dan berbelit-belit. Dia mengaku jika uang itu telah ditransper kerekannya atas nama Heldayanti, sebesar Rp. 148.400.000,- (seratus empat puluh delapan juta empat ratus rupiah).
Tak hanya itu, terdakwa juga sempat menebar ancaman. Yakni, dia menyatakan bahwa dirinya tidak takut dengan Anisa. Bahkan jika dilaporkan ke polisi sekalipun, dia tidak akan masuk penjara.
Merasa tak terima, Anisa Febriyanti pun lantas melaporkan masalahnya ke Polsek Sukarame, Bandarlampung.
Hal senada dikatakan Ibu Anisa Febriyanti, Sisni Harti. Menurutnya, anaknya tertarik membeli minyak goreng “Minyakita” dari terdakwa karena mengaku jika barang yang dijualnya merupakan jatah Polda Lampung. Tapi ternyata itu hanya modus untuk melakukan penipuan.
Mirisnya, uang yang dipakai untuk diberikan kepada terdakwa adalah uang miliknya yang berasal dari mengutang di Bank Eka dengan cara menggadaikan SK gajinya sebagai guru di SMPN 24 Bandarlampung.
“Saya menggadaikan gaji sebagai guru dengan meminjam ke Bank Eka untuk modal anak belajar bisnis. Tidak menyangka akhirnya malah tertipu oleh terdakwa. Karenanya saya mohon Jaksa dan majelis hakim PN Tanjungkarang dapat menuntut dan menghukum maksimal terhadap terdakwa, agar ada efek jera dan peristiwa serupa tidak menimpa korban lainnya,” tuturnya.(red)




















