BANDARLAMPUNG – Sidang kasus suap fee proyek di Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, Rabu (31/10) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang ini, hadir Bupati Lamsel (nonaktif), Zainudin Hasan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Zainudin Hasan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan beberapa kesaksian. Diantaranya soal adanya aliran dana fee proyek kepada Wakil Bupati (Wabup) Nanang Ermanto yang kini menjabat Plt. Bupati Lamsel serta Hendry Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Lamsel.

“Iya ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan dari saya secara langsung, itu melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN),” katanya.

Atas kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantas menanyakan apakah pemberian uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahap?

“Iya, pertama Rp100 juta, selebihnya Agus BN yang urus,” jelas Zainudin.

JPU pun lantas mempertanyakan kembali soal “kode” disetiap transaksi pemberian uang. “Apakah ada kode biru, artinya Rp50 juta dan merah Rp100 juta antara Anda dan Nanang Ermanto dalam setiap permintaan?” tanya JPU.

“Kira-kira begitu,” tutur Zainudin Hasan.

JPU kemudian juga mempertanyakan soal aliran uang senilai Rp2,5 miliar kepada lembaga DPRD Lamsel. Uang ini diduga diberikan sebagai uang ketuk palu pengesahan APBD Lamsel.

“Iya ada, dia pernah datang ke rumah saya, dia datang bersama Agus BN, saya kasih Rp500 untuk Hendry Rosyadi, selebihnya Agus yang mengurus,” terangnya.

Sebelumnya diketahui dalam sidang sebelumnya saksi anggota DPRD Lampung, Agus BN, yang juga merupakan salahsatu tersangka dalam kasus fee proyek ini, mengungkapkan beberapa fakta menarik. Dalam keterangannya Agus mengaku tak hanya mengirimkan atau mengantarkan uang ke Zainudin Hasan, yang kini sudah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tapi Agus juga meyebutkan jika sedikitnya telah dua kali memberi uang kepada wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, dengan jumlah Rp350 juta.

“Saya kurang tahu berapa persis yang saya kasih, tapi banyak,” kata dia kepada JPU KPK di persidangan.

Pak wakil (Nanang Ermanto,red) menurut Agus, waktu itu menelepon terus menerus menayain uang. “Ya saya kasih. Pernah saya pinjam sama Gilang Rp100 juta buat ngasih wakil, seingat saya dua kali saya kasih pertama dia masjid Pahoman terus di Parkiran kantor Dewan,” katanya.

Tak hanya kepada Nanang Ermanto. Agus juga menyebut soal adanya aliran dana Rp2,5 miliar. Rinciannya Rp2 miliar untuk seluruh anggota DPRD Lamsel. Sedangkan sisanya Rp500juta untuk Ketua DPRD Lamsel. Uang itu diakui sebagai balas jasa atau uang ketuk palu pengesahan APBD oleh DPRD Lamsel.

Sementara itu, terkait ditetapkannya Bupati Lamsel Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU oleh KPK sendiri mendapat tanggapan tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Calon anggota DPD RI ini minta KPK tak tebang pilih. Caranya dengan menetapkan dan menahan siapapun yang terlibat kasus ini. Mulai dari Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, pejabat Dinas PUPR, Sahroni hingga para pemborong.

“Dalam surat dakwaan jelas. Nanang Ermanto dikatakan menikmati uang Rp100juta. Lalu Sahroni disebut mengatur dan memungut setoran proyek. Tahan dan sel juga mereka. Jangan hanya ditimpahkan kasus suap ke Zainudin Hasan. KPK jangan tebang pilih,” tegas Alzier.

“Dalam hukum, jangankan Rp100juta, menikmati Rp1juta hasil korupsi, itu kejahatan. Lalu Sahroni, jelas disurat dakwaan berperan memuluskan praktek suap mengatur proyek di Lamsel. Kenapa ini tak diproses dan dibui. Bila perlu tetapkan sebagai tersangka TPPU. Usut semua, jangan hanya Zainudin Hasan,” tambah eks Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini.

Kemudian para kontraktor, juga harus menjadi perhatian KPK. Seperti beberapa pihak yang telah diperiksa KPK. Antara lain, calon anggota DPD RI, Ahmad Bastian SY,serta Thomas Azis Riska dan lainnya.

“Sekali lagi usut semua. Tahan dan bui. Tahap awal, Nanang Ermanto dan Sahroni yang jelas menikmati uang dan mengatur proyek. Lalu kembangkan penyidikan kepihak rekanan atau kontraktor. Ini jika Lamsel mau bagus. Jangan hanya Zainudin Hasan yang diproses,” terang Alzier.

Alzier sendiri mengaku telah diperiksa KPK di kasus ini. “Bila memang keterangan saya diperlukan, kapan saja saya siap. Saya koperatif. Tak ada masalah. Saya patuh hukum. Saya akan jelaskan segamblang-gamblangnya soal kasus ini sepanjang yang saya dengar, liat dan ketahui. Tidak ada yang saya tutupi. Untuk itu, saya berharap KPK mengusut semua. Termasuk keterlibatan Wakil Bupati Nanang Ermanto, pejabat dinas PUPR Sahroni dan pihak kontraktor. Sekali lagi saya ingin, Lamsel kedepan lebih baik,” pungkas Alzier. (red/net)