KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menemukan sedikitnya 31.964 lembar C.Pembaritahuan/Undangan pencoblosan tidak sampai ketangan para pemilih.
“Jumlah temuan itu setelah kami melakukan pengecekan keseluruh KPPS, PPS dan PPK se Lampung Selatan bersama para Panwascam dan pengawas TPS ” kata anggota Bawaslu Lampung Selatan, Iwan Hidayat, baru-baru ini.
Kata Iwan, Bawaslu kaget melihat jumlah C Pemberitahuan atau undangan mencoblos pemilih yang tidak sampai kepada para pemilih saat pilkada 9 Desember 2020 lalu.
“Dari data yang kami kumpulkan dari Panwascam Jumlah C Pemberitahuan/Undangan yang tidak sampai ke pemilih yakni di Kecamatan Sragi 3.072, Kecamatan Sidomulyo 510, Kecamatan Ketapang 1.828, Kecamatan Way Panji 157, Kecamatan Jati Agung 2.027, Kecamatan Rajabasa 595, Kecamatan Penengahan 392, Kecamatan Tanjung Bintang, 7.538 Kecamatan Bakauheni, 257 Kecamatan Way Sulan 2.595, Kecamatan Katibung 730.
“Kemudian Kecamatan Kalianda 249, Kecamatan Palas 4.284, Kecamatan Candipuro. 2.531 Kecamatan Tanjungsari, 897 Kecamatan Merbau Mataram, 1.972 dan Kecamatan Natar 2.337 sehingga Total C Pberitahuan/Undangan mencoblos yang tidak sampai ke pemilih sebanyak 31.964 lembar,” ungkapnya.
Diketahui, banyaknya C pemberitahuan yang tidak sampai kepada para pemilih ini berbuntut. Dua Tim Kuasa Hukum Paslon yakni Paslon 02 Tony-Antoni dan Paslon 03 Hipni – Melin sudah mengajukan gugatan/laporan kepada Bawaslu setempat. (rpc)