
JAKARTA– �Jaksa KPK menuntut kurungan penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara kepada Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa atas dugaan suap sebesar Rp9,6 miliar kepada anggota DPRD setempat.
Selain hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Mustafa selama 4 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
“Menuntut pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata jaksa KPK Asri Irawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/7/2018) kemarin.
Menurut �jaksa, Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebab, uang suap yang diberikan Mustafa dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Uang suap dimaksud untuk anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.
“Terdakwa minta Natalis untuk menyetujui dan mengajak Partai Gerindra. Bahwa benar saksi Natalis minta uang Rp 5 miliar untuk pimpinan DPRD dan terdakwa menyampaikan bahwa Taufik yang akan menyerahkan itu semua,” ujar jaksa KPK.
Untuk memenuhi permintaan itu, jaksa KPK menyatakan Natalis sempat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar. Setelah itu, Taufik melaporkan ke Mustafa.
“Bahwa benar Taufik mengumpulkan uang untuk diserahkan secara bertahap kepada beberapa anggota DPRD,” terangnya.
Atas perbuatannya, Mustafa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih Berpeluang Ikut Pilkada Lagi
Melihat tuntutan jaksa, jika hakim memutuskan sedikitnya dua pertiga dari tuntutan jaksa maka yang bersangkutan tidak bisa terlibat dalam pencalonan Pilgub Lampung di lima tahun mendatang. Mustafa baru bisa mencalonkan diri setelah Pilgub Lampung di dua periode berikutnya.
Namun, melihat usianya yang masih muda, Mustafa masih memungkinkan mengikuti Pilkada sepanjang yang bersangkutan masih memiliki hasrat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. (dtc/ilo)