BANDAR LAMPUNG – Pasangan calon (Paslon) Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung nomor 3, Arinal Junaidi dan Chusnunia Chalim (Nunik) belum sepenuhnya bisa mengklaim sebagai pemenang Pilgub Lampung. Itu setelah dua kompetitornya resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/7/18).
Ya, jelang penutupan masa gugatan oleh KPU Lampung, Paslon nomor urut 1, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan paslon 2, Herman HN-Sutono, kompak keroyok Arinal Djunaidi ke gugatan hukum.
Ridho mendaftar sekitar pukul 10.01 Wib dengan nomor registrasi Nomor APPP: 47/1/PAN.MK/2018, tertanda Nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung. Sementara Herman-Sutono pukul 12.00.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mengatakan, karena gugatan itu maka KPU memutuskan menunda proses penetapan Arinal dan Nunik sebagai pemenang Pilkada.
“Karena adanya gugatan di MK tersebut, biasanya ada proses konsultasi, apakah ada kekurangan atau pun tidak dari kelengkapan berkas-berkas yang diajukan. Kemudian baru pihak-pihak dipertemukan, atau dilihat legal standingnya. Kalau tidak bisa dilanjutkan berarti di dismis. Jadi tunggu MK, ” katanya.
Lanjut Nanang pihaknya diberitahukan secara resmi oleh KPU RI terkait dengan gugatan itu.
“Divisi Hukum KPU RI sudah kumpulkan data data bagi yang bersengketa Pilkada. Itu digunakan untuk persidangan di MK nanti, ” tegasnya.
Jikalau tidak ada gugatan, maka 21 Juli MK memberitahukan, kemudian 22 Juli KPU RI memberitahukan ke KPU Provinsi Kabupaten-Kota, untuk menetapkan. “Jadi karena ini ada gugatan, maka mundur lagi,” katanya. (ilo)