BANDARLAMPUNG � Terungkap, siapa sebenarnya sosok Suparto dan Sutomo yang digugat oleh H. Nuryadin, Pengusaha �Raja Besi Tua�. Di surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penasehat Hukum (PH) H. Nuryadin yakni, Amrullah, S.H., Edison S.H. dan Herdiyanto, S.H., advokat pada LBH Garuda Keadilan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terungkap bahwa Suparto yang merupakan tergugat II adalah Direktur PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 17 Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Sementara Sutomo sebagai tergugat III merupakan pria kelahiran Pangkal Pinang, 5 Juni 1955, yang berstatus sebagai Komisaris PT. SJIM.
Guna menjamin gugatan ini tidak sia-sia (ilussionir), Penggugat H. Nuryadin di surat gugatan ini minta majelis hakim melakukan Sita jaminan (conservatoir beslaag). Adapun Tanah dan Bangunan yang akan dijadikan Sita Jaminan adalah Tanah dan Bangunan Milik Turut Tergugat II seluas 16 (enam belas) Hektar di Jalan di Jalan Yos Sudarso yang dikenal dengan Nama Kampung Gunung Kunyit atau Pantai Kunyit di Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan BandarLampung.�
Lalu Tanah dan Bangunan Milik Tergugat I di Jalan MH. Thamrin No 66 Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Kemudian Tanah dan Bangunan Pabrik PT. SJIM Milik Tergugat II dan Tergugat III du Jalan Soekarno-Hatta Nomor 17, Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti dan fakta-fakta yang autentik dan akurat sehingga tidak dapat dibantah kebenarannya, maka sangat beralasan jika Penggugat mohon putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) atau dapat dilaksanakan eksekusi terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya.
Berdasarkan hal-hal itu, maka penggugat mohon Yang Mulia Ketua PN Tanjungkarang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, dapat memberikan putusan dengan amar-nya sebagai berikut:
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dimohonkan.
- Menghukum Tergugat I Membayar Kerugian Material akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I sebesar Rp 3.710.000.000. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) Kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000. (seratus milyar rupiah) secara Tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT V untuk menetapkan Berkas Tergugat I, atau Tersangka-2 menjadi P-21 (Berkas telah lengkap) dan meminta Turut Tergugat I untuk menghadapkan atau Perintah Membawa Tergugat 1 atau Tersangka-2 Hi. Darussalam Bin Dahlan ke hadapan Terggugat V atau Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat V terhadap Almarhum Suami Turut Tergugat II. Sehingga tercapai keseimbangan dan Keadilan. Untuk segera di Sidangkan di PN Tanjungkarang.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk menghadapkan Tergugat I atau Tersangka-2 kehadapan Tergugat V untuk dilakukan Penahanan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat V terhadap Almarhum Suami Turut Tergugat II secara tunai dan seketika, agar terjadi keseimbangan dan Keadilan.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat V segera Mengirimkan Berkas Tergugat I ke Pengadilan untuk diperiksa selaku Terdakwa di Persidangan Pidana yang terbuka untuk umum.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan Ini.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menjalankan Putusan a quo secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) atau dapat dilaksanakan eksekusi terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) setiap hari keterlambatan setelah putusan ini mempunyai Kekuatan hukum Tetap (Inkrah Van Gewisjde).
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Membayar Ongkos Perkara.
SUBSIDAIR :
�Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex Aequo Et Bono). Demikian Gugatan Perbuatan melawan hukum ini diajukan, atas dikabulkannya gugatan ini dan diberikannya keadilan kami mengucapkan terima kasih,� mohon penggugat dalam suratnya.
Seperti diberitakan belum usai menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung, H. Nuryadin kembali melakukan gugatan perdata ke PN Tanjungkarang. Sebagai tergugat adalah H. Darussalam, Suparto, Sutomo, Ahmadi Dahlan dan� Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Kejari Bandarlampung Cq Kasi Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka M. Syaleh Bin H. Sairatu dan H. Darussalam. Mereka masing-masing sebagai tergugat 1 sampai V.
Sementara sebagai turut tergugat adalah Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandarlampung Cs Kasatreskim Poltabes Bandarlampung dan Rosmayati. Masing-masing sebagai turut tergugat 1 dan II.
Gugatan ini terdaftar dengar nomor 221/Pdt.G/2023/PN.TK. Gugatan tersebut didaftarkan hari Rabu, 8 November 2023. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada hari Rabu 15 November 2023, pukul 10.00 WIB di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang. Demikian tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang, Jumat 10 November 2023.
H. Nuryadin membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum ini. Tapi untuk jelasnya dia meminta wartawan koran ini untuk menghubungi PH, Amrullah, S.H.
Sementara itu, Amrullah menerangkan jika gugatan ini masih ada kaitannya dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tanjungkarang akhir 2020 lalu atas nama terdakwa M. Syaleh. Dimana pihaknya mempersoalkan jika perkara itu ada dua laporan. Namun hanya satu yang naik persidangan, tetapi satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti.
Seperti diberitakan H. Nuryadin sebelumnya menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke PN Tanjungkarang, 10 Oktober 2023. Gugatan terdaftar nomor berkas perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Sidang perdana di gelar Kamis, 2 November 2023.(red)