BANDARLAMPUNG – Pengamat Kebijakan Publik, Nizwar Affandi angkat bicara soal pro-kontra pencapaian 33 Janji Kerja Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Menurut alumni kampus Universitas Lampung tersebut, sebenarnya publik dapat membaca dan menghitung sendiri, sejauh mana pencapaian 33 Janji Kerja sampai di H-50 masa jabatan Arinal.
Apakah benar seperti pepesan kosong sebagaimana disampaikan teman PDI-Perjuangan. Atau berhasil seperti pembelaan teman Partai Golkar. Atau seperti �teri berjaket�?. Yakni istilah untuk gorengan bakwan yang lebih banyak tepung daripada isi terinya. Tak kosong seperti pepesan kosong, tapi hanya sedikit sekali isi terinya.
�Insha Allah sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, tentu saja Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 Provinsi Lampung yang akan dicermati, karena sejatinya RPJMD adalah penjabaran dari Visi Misi Kepala Daerah secara obyektif akan diketahui pencapaian masing-masing poin dari 33 kanji kerja,� tutur Nizwar Affandi.
Selain RPJMD, lanjut Nizwar Affansi jangan lupa setiap tahun Presiden menerbitkan Perpres Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang didalamnya ditentukan target yang harus dicapai setiap Provinsi selama setahun. Baik itu pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, pengangguran terbuka, nilai tukar petani, kesenjangan dll.
�Saran saya kepada teman DPRD Lampung yang harus mempertanggung jawabkan amanat rakyat Lampung mengawasi pemerintahan selama periode kepemimpinan Arinal-Nunik, gunakan dua itu saja sebagai alat analisis, RPJMD dan 5 Perpres tentang RKP mulai dari 2019-2023. Setelah itu baru bisa menyimpulkan apakah kinerja Gubernur Arinal dapat dikatakan berhasil atau gagal. Insha Allah jika sudah menggunakan RPJMD dan 5 Perpres tentang RKP, baik yang mengkritik maupun yang membela tidak akan terperosok di penilaian subyektif dan tidak lagi dianggap asal ngomong saja,� pungkasnya.(red)