METRO – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung, �mempersilahkan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan Money Politik dalam pilkada Gubernur Lampung yang menyeret nama kadernya.
Hal tersebut disampaikan Akbar dalam sesi wawancara bersama awak media usai mengisi kegiatan LK II HMI yang berlangsung di Taman Metro Indonesia Indah (TMII) Kota Metro, Rabu (11/7/18).
Menurutnya, bila terdapat kecurangan dalam proses pemilu bulan lalu, dan masyarakat melihat adanya kejanggalan yang menjurus ke dugaan Money Politik sehingga merugikan kelompok tertentu, pihaknya menyarankan untuk menyampaikan rasa keberatan tersebut hingga ke lembaga yang lebih tinggi.
“Ya kalau memang masyarakat melihat ada kejanggalan dalam pemilihan Gubernur, dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang atau berlawanan dengan undang-undang, bisa saja mereka menggunakan mekanisme yang memungkinkan untuk menyampaikan keberatannya melalui KPU, dan melalui institusi-institusi yang lain,” ucap Akbar Tandjung.
Mantan ketua DPR-RI Ke 13 ini juga meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung segera memproses setiap laporan yang masuk.
“Tentu saja institusi KPU dan Bawaslu tentu mempelajari, kemudian di proses secara hukum itu saja,” cetusnya.
Pria yang juga merupakan mantan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Ke 6 ini berpesan, setiap laporan yang masuk dan diproses tentu akan di putuskan oleh pengadilan.
“Kita kan negara demokrasi. Kalau rakyat melihat ada penyimpangan-penyimpanan dari prinsip-prinsip demokrasi yang kita anut, dan antara penyimpanan itu ingin di proses melalui proses, langkah-langkah dari KPU maupun Bawaslu ya dipersilakan, tidak ada larangan. Nanti baru instansi yang terakhir, tentu pengadilan yang akan memutuskan itu,” tandasnya.
Diketahui, Kader Golkar yang mendapatkan perolehan suara terbanyak dalam pilkada Gubernur Provinsi Lampung pada 27 Juni 2018 lalu merupakan Arinal Djunaidi. Arinal maju sebagai Gubernur dengan didampingi kader PKB Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur. (Arby)