METRO � Keputusan KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan calon Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024 jelang sehari masa jabatan berakhir, mendapat tanggapan Dr. As�ad Muzzammil, M.H. Menurut mantan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2015-2020, keputusan KPU itu tidak (bukan)�merupakan keputusan yang bersifat final and binding seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).

Dijelaskan As�ad, setiap keputusan yang diambil pejabat publik (dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu) harus berdasarkan alasan yang proper dan memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas. Dalam mengambil keputusan, KPU harus didasarkan atas keputusan rapat pleno yang bersifat kolektif kolegial dan memenuhi unsur kuorum, dibuktikan dengan Berita Acara.

Selain itu salinan putusan tersebut wajib diberikan kepada para pihak. Tidak cukup dengan mengunggah di media sosial (meskipun resmi/official) layaknya sebuah Pengumuman.

�Jikapun misalnya keputusan tersebut adalah keputusan resmi dan telah ditandantangani oleh Ketua/Anggota KPU Metro dan telah dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan, maka terhadap putusan tersebut, pihak paslon yang merasa dirugikan memiliki hak menyampaikan keberatan atau banding melalui Bawaslu,� jelasnya.

Seperti yang pernah terjadi di Pemilu Legislatif 2024 yang lalu. Dimana saat partai PBB dibatalkan KPU. Lalu setelah diajukan keberatan ke Bawaslu, Bawaslu merekomendasikan mengikutsertakan PBB sebagai parpol peserta pemilu tahun 2024.

�Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu terutama dalam konteks�pengawasan, pencegahan dan penindakan wajib menindaklanjuti keberatan di atas,� tegasnya.

Karena waktu pilkada sudah didepan mata, maka putusan sela layak dipertimbangkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Selain itu, mengingat masa jabatan KPU Metro periode 2019-2024 akan berakhir, maka KPU Metro Periode 2024-2029 wajib menjadikan isu ini sebagai atensi. Bila perlu membuat keputusan baru yang memperjelas status Paslon yang telah dibatalkan melalui pengumuman� di Instagram resmi� KPU Kota Metro.

�Terakhir, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,red)� saya rasa perlu cawe-cawe untuk melihat adakah pelanggaran etis (profesionalitas) dalam hal ini,� pungkasnya.

Seperti diberitakan jelang sehari masa jabatan berakhir, KPU Kota Metro mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024.

Diketahui, masa tugas seluruh KPU kabupaten kota di Lampung akan berakhir besok, Kamis 21 November 2024. Namun, sehari sebelum masa tugas berakhir, KPU Kota Metro mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro Wahdi Sirajudin dan Qomaru Zaman.

Keputusan ini dikabarkan sebagai jawaban dari tindaklanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024.

Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa:

  1. Menyatakan Qomaru Zaman, terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �Pemiliha� sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
  2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta subsider 1 (satu) bulan.

Berdasarkan itu, KPU Kota Metro menyatakan:

  1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
  2. Tidak mengikutsertakan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
  3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan keputusan KPU Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
  4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Paslon dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.

Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu, pasca pembatalan, kantor KPU Kota Metro di Jalan AR Prawira Negara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, dijaga ketat oleh polisi.

Kabag Ops Polres Metro AKP Adrianus Widanarto mengaku ada sebanyak 50 personel yang berjaga di Kantor KPU Kota Metro.

�Sekitar 50 personel Polres Metro semua gabungan,� singkatnya. (*)