BANDARLAMPUNG – H. Tony Eka Candra, angkat suara. Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung dan �Ketua PD VIII KB Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Dan Putra-Putri TNI-POLRI (FKPPI) Provinsi Lampung ini mengecam keras keputusan KPU Kota Metro. Yakni terkait keputusan meeka yang mendiskualifikasi dan membatalkan pasangan Wahdi � Qomaru di Pilkada 2024.
�Ini merupakan keputusan yang kontroversi, diambil 1 hari menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kota Metro, dan keputusan tersebut berindikasi melanggar aturan, prosesedur, mekanisme, norma dan aturan hukum yang berlaku,� tegas Toni.
Menurut Tony, keputusan KPU Kota Metro tak hanya melukai rasa keadilan pasangan calon Wahdi-Qomaru. Tetapi menciderai demokrasi, serta melukai rasa keadilan masyarakat pemilih, dan keluarga Besar GRANAT, karena Wahdi adalah Ketua DPC GRANAT Kota Metro.
�Saat ini bila diperlukan dan dibutuhkan dalam membantu Wahdi- Qomaru serta Tim Pemenangan dan Tim Hukumnya, DPD GRANAT Provinsi Lampung dan PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, siap menerjunkan 14 orang Tim Hukum dan Advokasi GRANAT dan 16 orang Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Lampung, untuk melakukan upaya dan langkah hukum pembatalan Keputusan KPU Kota Metro ke Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi Lampung, KPU RI, Mahkamah Agung (MA), juga ke Kepolisian, karena keputusan KPU Kota Metro berpotensi mengganggu jalannya Pilkada. Bahkan bila ada celah dan indikasi pelanggaran hukum , kami juga akan menuntut secara pidana,� pungkas Tony.
Seperti diberitakan jelang sehari masa jabatan berakhir, KPU Kota Metro mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024.
Diketahui, masa tugas seluruh KPU kabupaten kota di Lampung akan berakhir besok, Kamis 21 November 2024. Namun, sehari sebelum masa tugas berakhir, KPU Kota Metro mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro Wahdi Sirajudin dan Qomaru Zaman.
Keputusan ini dikabarkan sebagai jawaban dari tindaklanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024.
Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa:
- Menyatakan Qomaru Zaman, terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �Pemiliha� sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta subsider 1 (satu) bulan.
Berdasarkan itu, KPU Kota Metro menyatakan:
- Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman.
- Tidak mengikutsertakan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
- KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan keputusan KPU Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
- Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Paslon dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.
Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, pasca pembatalan, kantor KPU Kota Metro di Jalan AR Prawira Negara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, dijaga ketat oleh polisi.
Kabag Ops Polres Metro AKP Adrianus Widanarto mengaku ada sebanyak 50 personel yang berjaga di Kantor KPU Kota Metro.
�Sekitar 50 personel Polres Metro semua gabungan,� singkatnya. (*)