BANDARLAMPUNG � Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, mengaku sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho. Sebelumnya Agus BN yang merupakan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN tersebut diketahui telah mengajukan pengunduran diri lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Lampung Selatan (Lamsel).
�Surat pengajuan PAW saudara Agus Bhakti Nugroho sudah kita terima dari DPRD Lampung. Suratnya ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lampung, H. Imer Darius,� terang Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansah, S.H., M.H., Rabu (14/11).
Atas dasar surat tersebut, KPU Lampung lanjut Tio, segera melakukan verifikasi terkait keabsahan berbagai dokumen yang telah disampaikan.
�Dalam waktu yang tidak terlalu lama, proses verifikasi oleh KPU sudah dapat diketahui dan akan kami sampaikan keberbagai pihak terkait,� tandasnya lagi.
Seperti diberitakan sebagai pengganti Agus BN adalah Hj. Cholva Rasdinia, S.H. Istri dari Kombes. Pol. Purn. H. Yusril Hakim Yhs, S.H., ini akan menggantikan Agus BN sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dalam sisa masa jabatan 2014-2019. Kepastian ini disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, H. Suprapto.
“Ya, pada 29 Oktober 2018 lalu, sudah kita sampaikan surat PAW ke DPRD dan KPU, Lampung,” jelas Suprapto.
Cholva Rasdinia sendiri dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu maju sebagai calon anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Selatan. Dia merupakan caleg peraih suara dengan perolehan 1.305 suara.(red)