BANDARLAMPUNG � Sidang lanjutan perkara korupsi suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, �Direktur PT Prabu Sungai Andalas, hari ini Rabu (14/11) rencananya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Nanang Ermanto, Plt Bupati Lamsel. Pemanggilan Nanang dalam rangka mengkonfirmasi terkait adanya dugaan bahwa dirinya saat menjabat Wakil Bupati Lamsel juga turut menerima uang fee proyek senilai Rp350 juta. Hal ini sebagaimana diungkapkan beberapa saksi. Seperti anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan Bupati Lamsel nonaktif, Zainudin Hasan.
�Dalam panggilan minggu lalu, saksi Nanang Ermanto tak hadir (mangkir,red) dengan alasan tak menerima surat panggilan. Dengan kata lain saksi mengaku surat panggilan terlambat diterimanya. Karenanya di sidang besok (hari ini,red) yang bersangkutan dipanggil kembali,� ujar salahsatu Jaksa KPK kepada wartawan BE1lampung, semalam.
Terkait apakah nantinya Nanang Ermanto, bisa juga menjadi tersangka dalam perkara ini lantaran turut menikmati uang suap fee proyek ? Jaksa KPK ini belum dapat memastikan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses penyidikan. �Kita lihat saja nanti, yang pasti sekarang kami sedang fokus pada penanganan empat tersangka dalam perkara ini,� tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya saksi Agus Bhakti Nugroho, dalam keterangannya dihadapan hakim tipikor PN Tanjungkarang, mengaku tak hanya mengirimkan atau mengantarkan uang ke Zainudin Hasan yang kini sudah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Tapi Agus juga meyebutkan jika sedikitnya telah dua kali memberi uang kepada wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, dengan jumlah Rp350 juta.
�Saya kurang tahu berapa persis yang saya kasih, tapi banyak,� kata dia kepada JPU KPK di persidangan.
Pak wakil (Nanang Ermanto,red) menurut Agus, waktu itu menelepon terus menerus menayain uang. �Ya saya kasih. Pernah saya pinjam sama Gilang Rp100 juta buat ngasih wakil, seingat saya dua kali saya kasih pertama dia masjid Pahoman terus di Parkiran kantor Dewan,� katanya.
Hal senada diungkapkan saksi Bupati Lamsel nonaktif, Zainudin Hasan. Dalam keterangannya, Zainudin Hasan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik KPK juga memberikan beberapa kesaksian. Diantaranya soal adanya aliran dana fee proyek kepada Wabup Nanang Ermanto yang kini menjabat Plt. Bupati Lamsel serta Hendry Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Lamsel.
�Iya ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan dari saya secara langsung, itu melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN),� katanya.
Atas kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantas menanyakan apakah pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa tahap?� �Iya, pertama Rp100 juta, selebihnya Agus BN yang urus,� jelas Zainudin.
JPU pun lantas mempertanyakan kembali soal �kode� disetiap transaksi pemberian uang. �Apakah ada kode biru, artinya Rp50 juta dan merah Rp100 juta antara Anda dan Nanang Ermanto dalam setiap permintaan?� tanya JPU. �Kira-kira begitu,� tutur Zainudin Hasan.
JPU kemudian juga mempertanyakan soal aliran uang senilai Rp2,5 miliar kepada lembaga DPRD Lamsel. Uang ini diduga diberikan sebagai uang ketuk palu pengesahan APBD Lamsel.
�Iya ada, dia pernah datang ke rumah saya, dia datang bersama Agus BN, saya kasih Rp500 untuk Hendry Rosyadi, selebihnya Agus yang mengurus,� terangnya.
Terkait dengan fakta ini, tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie yang juga merupakan calon anggota DPD RI minta KPK tak tebang pilih. Caranya dengan menetapkan dan menahan siapapun yang terlibat kasus ini. Mulai dari Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, pejabat Dinas PUPR, Sahroni hingga para pemborong.
�Dalam surat dakwaan jelas. Nanang Ermanto dikatakan menikmati uang Rp100juta. Lalu Sahroni disebut mengatur dan memungut setoran proyek. Tahan dan sel juga mereka. Jangan hanya ditimpahkan kasus suap ke Zainudin Hasan. KPK jangan tebang pilih,� tegas Alzier.
�Dalam hukum, jangankan Rp100juta, menikmati Rp1juta hasil korupsi, itu kejahatan. Lalu Sahroni, jelas disurat dakwaan berperan memuluskan praktek suap mengatur proyek di Lamsel. Kenapa ini tak diproses dan dibui. Bila perlu tetapkan sebagai tersangka TPPU. Usut semua, jangan hanya Zainudin Hasan,� tambah eks Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini.
Kemudian para kontraktor, juga harus menjadi perhatian KPK. Seperti beberapa pihak yang telah diperiksa KPK. Antara lain, calon anggota DPD RI, Ahmad Bastian SY,serta Thomas Azis Riska dan lainnya.
�Sekali lagi usut semua. Tahan dan bui. Tahap awal, Nanang Ermanto dan Sahroni yang jelas menikmati uang dan mengatur proyek. Lalu kembangkan penyidikan kepihak rekanan atau kontraktor. Ini jika Lamsel mau bagus. Jangan hanya Zainudin Hasan yang diproses,� terang Alzier.
Alzier sendiri mengaku telah diperiksa KPK di kasus ini. �Bila memang keterangan saya diperlukan, kapan saja saya siap. Saya koperatif. Tak ada masalah. Saya patuh hukum. Saya akan jelaskan segamblang-gamblangnya soal kasus ini sepanjang yang saya dengar, liat dan ketahui. Tidak ada yang saya tutupi. Untuk itu, saya berharap KPK mengusut semua. Termasuk keterlibatan Wakil Bupati Nanang Ermanto, pejabat dinas PUPR Sahroni dan pihak kontraktor. Sekali lagi saya ingin, Lamsel kedepan lebih baik,� pungkas Alzier. (red/net)