JAKARTA��- Anggota DPRD Provinsi Lampung�Agus Bhakti Nugroho�ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/7/2018). Agus BN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Agus keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.58 WIB.

Agus yang telah mengenakan rompi tahanan oranye tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya,” ujar Agus sebelum menaiki mobil tahanan sebagaimana dilansir tribunlampung.co.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung�Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap. Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.(net)