PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui bagian pengadaan barang dan jasa, menggelar sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 177 Tahun 2024 tentang Toko Daring dan Katalog Lokal dan elektronik.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Asisten II Perekonomian dan pembangunan Marzuki, mengatakan E-katalog pengadaan barang dan jasa sangat penting dalam kemajuan daerah. Dalam rangka pengembangan Katalog Lokal maka sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada semua satholder.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu metode pengadaan barang/jasa adalah menggunakan elektronic purchasing (e-purchasing) dalam bentuk katalog elektronik lokal,”kata Marzuki, Kamis (12/06/2024).

Dirinya juga menjelaskan, sesuai dengan tindak lanjut dari arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 2015, yang menekankan percepatan pengembangan sistem untuk pengadaan/lelang elektronik (e-.procurement) dan penerapan pembayaran elektronik (e-purchasing) yang berbasis e-katalog.

“Penggunaan e-katalog memicu pertumbuhan ekonomi lokal, pembelanjaan barang jasa yang akuntabilitas dan pelaksanaan pembelanjaan yang cepat dan tepat. Pada tahun 2024 sampai dengan bulan juni, Bagian Pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran telah membuat 8 (delapan) etalase baru dalam katalog elektronik,” ujarnya.

“Etalase Pembangunan/reahabilitasi bangunan Gedung dan lingkungan, etalase pekerjaan sumber daya air, etalase Pembangunan jalan, etalase pekerjaan cipta karya, etalase akumodasi hotel dan sewa ruangan, etalase jasa pembuatan aplikasi Komputer, etalase internet service provider, dan etalase alat bantu pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak pembelian belanja lokal yang melibatkan pelaku usaha, UMKM, koperasi,” tambahnya.

Sementara itu, Biro Barang dan Jasa Provinsi Lampung Dody, selaku narasumber mengatakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Jokowidodo, bagaimana masyarakat harus mengunakan produk produk dalam negeri, melalui barang dan jasa E-Katalog.

�Dalam upaya mendorong dan mendukung Katalog Lokal Provinsi Lampung untuk lebih berkembang dari sisi jumlah komoditas yang diusulkan diharapkan akan semakin bertambah, adanya keterlibatan penyedia katalog lokal, serta dukungan Perangkat Daerah/Badan untuk mensupport keberadaan Katalog Lokal,” ucapnya.

Di tempat yang sama Kabag Barang dan jasa Nang Sumarlin, mengatakan, dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa.

“Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 177 tahun 2024, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kompetensi para pengelola katalog lokal Pengadaan Barang dan Jasa kabupaten Pesawaran,” ujarnya. (Rls/don)