BANDARLAMPUNG – Mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung, Dharma Wijaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Kamis (13/7). Dharma Wijaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang bersama mantan anggota DPRD Bandar Lampung, Nizar Romas.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in mendakwa keduanya dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kasus ini berawal saat Nizar Romas datang ke rumah Dharma Wijaya, pada 2 Mei 2017 lalu. Nizar pun kemudian mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO). Tujuannya melihat meja yang dipesan Nizar ke Obi.

Tiba di rumah Obi di Jalan HOS Cokroaminoto, Rawa Laut, Enggal, Dharma lantas menunggu di teras. Sementara Nizar masuk ke dalam rumah. Tak lama, Nizar pun mengajak Dharma masuk ke rumah Obi.

Ternyata didalam kamar Obi, sudah ada satu paket sabu-sabu.
Nizar Romas lantas mengisap sabu-sabu itu sebanyak tiga kali. Lalu diserahkan ke Dharma Wijaya yang turut mengisap satu kali.

Saat akan mengisap sabu kembali, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggerebek. Saat itu polisi menemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat isap sabu di dalam kamar tersebut.
Polisi lalu meringkus keduanya.(red)