//Bahas Kejanggalan Anggaran Pilkada//

BANDARLAMPUNG � Janji Komisi I dan Komisi II DPRD Tulang Bawang (Tuba) untuk menyikapi hasil Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tuba TA 2016, agaknya segera terealisasi. Dalam waktu dekat ini, dewan segera menjawalkan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Hal ini menyoal soal adanya dugaan kejanggalan dalam realisasi anggaran KPUD Tuba Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai Rp17,5 miliar.

�Besok, (hari ini,red) Insya Allah, akan kami rapatkan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap KPUD Tuba,� ungkap Wakil Ketua DPRD Tuba, H. Herwan Saleh, S.E, kemarin.
Menurut Herwan rencana pemanggilan terhadap KPUD ini memang sempat tertunda.

Pasalnya saat itu terbentur dengan bulan Ramadan serta mendekati hari Raya Idul Fitri 1438 H. Karenanya untuk menghindarkan kesan negatif dan rasa prasangka yang tidak baik serta ketidak optimalan dalam melakukan pembahasan nanntinya, maka pihaknya sepakat melakukan penundaaan sampai dengan selesai Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

�Insya Allah, segera kami jadwalkan. Kami juga tidak mau bertele-tele merampungkan soal ini. Banyak kerjaan lain menunggu. Jika mereka (KPUD,red) masih ngotot tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran, maka masalah ini kami persilakan lembaga hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan menangani. Sebab bagaimanapun ini uang rakyat, yang satu rupiah pun harus bisa dipertanggungjawabkan,� tambahnya.

Untuk diketahui DPRD Tuba sebelumnya menilai ada kejanggalan dalam realisasi anggaran KPUD setempat TA 2016. Pasalnya hingga masa kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tuba TA 2016 berakhir, KPUD tidak juga menyampaikan laporan realisasi dana yang digunakan. Padahal untuk TA 2016 dana yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuba kepada KPUD sebesar Rp17,5 Miliar.

Menurut Ketua Pansus, Novi Marzani, saat pembahasan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Komisioner KPUD beserta staf sekretariatnya. Namun pemanggilan ini terkesan dihindari. Tidak ada satupun komisioner yang dapat memenuhi undangan pihak pansus.

Pada kesempatan ini, Komisioner KPUD hanya mengutus beberapa staf. Parahnya saat berlangsung hearing, staf yang ditunjuk tidak dapat menyajikan laporan penggunaan anggaran. Rapat pun terpaksa diskor. Namun meski sudah beberapa kali ditunda KPUD tetap kunjung memberikan laporan realisasi penggunaan anggaran.

�Padahal yang namanya realisasi penggunaan TA anggaran 2016 yang dikelola setiap instansi atau badan wajib untuk disampaikan. Kami tidak akan masuk pada realisasi penggunaan anggaran tahun 2017 sebesar Rp5 Miliar. Tapi kami menanyakan realisasi TA 2016 sebesar Rp17,5 miliar. Padahal menurut mereka semua dana terserap. Tapi ketika diminta laporannya tidak diberikan,� tandas Novi.

Atas kejadian ini, Pansus pun memberikan catatan kepada KPUD dalam rapat paripurna. Yakni KPUD belum menjelaskan secara rinci pelaksanaan program-program dan kegiatan TA 2016. Kedepan diharapkan agar lebih baik lagi dalam hal pelaporan program dan capaian lainnya.

Hal senada dikatakan anggota Pansus lainnya, Mustafa Kamal. Menurut anggota dewan daerah pemilihan Kecamatan Dente Teladas ini, KPUD memang terkesan main-main dan tidak serius dalam memenuhi undangan pansus. Padahal kinerja Pansus Pembahasan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tuba TA 2016 merupakan amanah UU. Hal ini dalam rangka melakukan koreksi sebagai bentuk perbaikan atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

�Tapi bagaimana kami ingin mengevaluasi dan melakukan penilaian, jika mereka tidak menyampaikan laporan. Jadi saya setuju untuk didalami. Bila perlu minta audit forensik oleh BPK atau langsung merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan,� tegas Mustafa Kamal.(red)