//Terkait Pendaftaran Cagub-Cawagub//

BANDARLAMPUNG – Kekhawatiran berbagai kalangan bahwa DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung akan kehilangan momentum dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 mendatang ditepis oleh Dr. Suwondo MA. Pasalnya menurut Sekretaris Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) ini, meski posisi Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainudin saat ini masih ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu tidak membuat posisi partai kehilangan haknya. Bisa saja nantinya, DPP PKB langsung mengambil alih proses pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dan ini dimungkinkan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Jadi ini tidak masalah, semua dimungkinkan. DPP PKB memiliki kewenangan dan dibolehkan secara undang-undang untuk mendaftarkan calon yang diusung,” terang Suwondo, kemarin.

Ditanya mengenai kemungkinan digelarnya muktamar luar biasa untuk menetapkan pengganti Musa Zainudin yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi ? Hal ini menurutnya Suwondo diserahkan sepenuhnya kepada institusi PKB. Bila mereka memandang perlu, ya semua bisa saja. Begitu juga sebaliknya, bila mereka menganggap bahwa roda organisasi PKB masih bisa berjalan meski Musa ditahan, hal ini juga bisa dibenarkan. Ini mengingat belum adanya keputusan hukum yang final (incrach) terhadap kasus yang dijalani oleh Musa Zainudin.

“Dengan demikian keputusan sepenuhnya ada di tangan kader dan pengurus DPW PKB Lampung,” tambahnya.

Seperti diberitakan ditahannya Musa Zainudin oleh KPK dinilai membuat kinerja organisasi partai tidak berjalan maksimal. Apalagi saat ini di Lampung sudah memasuki momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) baik itu pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan bupati (pilbub). Untuk itu idialnya DPP PKB segera menggelar muktamar luar biasa untuk menetapkan pengganti Musa Zainudin yang kini masih dibui atau dipenjara oleh KPK. Demikian dikatakan Rahmat Husin, aktifis Jaringan Kerakyatan Lampung.

“Hingga kini, Musa masih ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Sudah semestinya DPP PKB menggelar muktamar luar biasa, guna menjalankan roda organisasi yang kini seperti tidak optimal. Apalagi saat ini di Lampung momentum pilgub dan pilbup mulai ramai. Rasanya aneh jika pas proses penjaringan calon dilakukan tapi ketua parpolnya justru tidak ada karena sedang ditahan. Belum lagi nanti jika memasuki masa kampanye dan lainnya. Ini bisa berpengaruh terhadap citra cagub yang diusung PKB,” urai Rahmat Husin, belum lama ini.

Dijelaskan Rahmat Husin, DPP PKB tidak perlu malu menggelar muktamar. Apalagi dengan terus mempertahankan posisi Musa Zainudin sebagai ketua DPW PKB Lampung. Karena jika sikap ini yang dipertontonkan, justru akan memperburuk citra PKB di mata masyarakat atau kaum nahdiyin sebagai basis terbesar suara PKB. Imbasnya sikap ini tidak menguntungkan bagi calon gubernur atau bupati yang diusung pada pilkada serentak tahun 2018 serta persiapan PKB dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.

“Jadi muktamar adalah langkah yang tepat guna memilih Ketua DPW PKB Lampung yang baru, biarlah bang Musa fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapi, sehingga konsentrasi beliau tidak terbelah dengan masih memimpin PKB Lampung,” sarannya.

Rahmat Husin pun berharap, agar kasus korupsi yang menimpa Musa Zainudin merupakan kasus korupsi terakhir yang menimpa warga Nahdatul Ulama (NU). Dimana ada warga NU yang ditangkap dan ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Ini dalam rangka mewujudkan komitmen ormas NU dalam mendukung sikap pemerintahan terkait pemberantasan korupsi.

Untuk diketahui Musa Zainudin yang juga merupakan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Lampung kini menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Guntur. Anggota Komisi V DPR RI itu ditahan sejak tanggal 23 Februari 2017 hingga kini. Ketua DPW PKB Lampung itu dijebloskan kepenjara oleh penyidik KPK lantaran diduga terlibat kasus korupsi. Mantan anggota DPRD Lampung ini dituduh penyidik KPK telah menerima suap sebesar Rp7 Miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam kasus ini Musa sendiri dijerat penyidik KPK dengan beberapa pasal. Diantaranya pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)