MESUJI – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili Kepala Seksi Andri Tama Anasiska mengingatkan agar kepala Desa di Mesuji tidak main-main dengan program PTSL.
“Jangan tarik biaya melebihi batas yang dibolehkan pemerintah sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri, yakni Rp200. Jika meminta lebih, itu dipastikan Pungli dan kami tidak segan menindaknya,” kata Andri saat kegiatan sosialisasi pengawasan dan pengamanan program PTSL di Aula Sekretariat Pemkab Bupati, Senin (29/3/21).
Senada dikatakan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Mesuji, Murni yang meminta kepala desa yang mendapatkan program PTSL di tahun 2021 sebanyak 6000 buku sertifikat tidak menarik iuran diluar batasan SKB 3 Menteri.
“Dinas Perkim Mesuji berencana akan membuka layanan pengaduan masyarakat apabila ada oknum-oknum yang melebihi tarikan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Hendy)