MESUJI – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili Kepala Seksi Andri Tama Anasiska mengingatkan agar kepala Desa di Mesuji tidak main-main dengan program PTSL.
�Jangan tarik biaya melebihi batas yang dibolehkan pemerintah sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri, yakni Rp200. Jika meminta lebih, itu dipastikan Pungli dan kami tidak segan menindaknya,� kata Andri saat kegiatan sosialisasi pengawasan dan pengamanan program PTSL di Aula Sekretariat Pemkab Bupati, Senin (29/3/21).
Senada dikatakan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Mesuji, Murni yang meminta kepala desa yang mendapatkan program PTSL di tahun 2021 sebanyak 6000 buku sertifikat tidak menarik iuran diluar batasan SKB 3 Menteri.
�Dinas Perkim Mesuji berencana akan membuka layanan pengaduan masyarakat apabila ada oknum-oknum yang melebihi tarikan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Hendy)