BANDAR LAMPUNG � Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang lagi proses kegiatan pembelajaran secara online. Ini berlaku untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

eputusan perpanjangan pembelajaran online ini dituangkan dalam dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor 420/475/III.01/2021 tentang Perpanjangan Proses Kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 pada masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang ditandatangani Walikota Eva Dwiana, Senin (29/3/21). Perpanjangan berlaku hingga 10 Juli 2020.

Pemkot memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar online karena alasan Kota Bandar Lampung belum dinyatakan zona hijau dari penyebaran Covid-19.

Selain itu, dalam SE Walikota Bandar Lampung juga mengingatkan kepada pendidik dan tenaga pendidik untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan prinsip 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas). (red)