BANDARLAMPUNG – Setelah sempat ditunda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang hari ini Jumat, 6 Maret 2026 kembali menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).

Ada tiga terdakwa yang akan disidangkan dengan agendanya pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Mereka adalah M. Hermawan Eriadi, Ssi. MSi. Bin Nurdin selaku Direktur Utama PT. LEB. Lalu, terdakwa Budi Kurniawan, ST. Bin Muhamad Yusuf Idrus selaku Direktur Operasional PT. LEB. Terakhir terdakwa  Heri Wardoyo, S.H,M.H. Bin (alm) Moentolib Hadiprayitno selaku Komisaris PT. LEB.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Lampung yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E,.S.H., berharap Tim Pidsus Kejati Lampung segera menetapkan mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi Bin Hi. Mursalin sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT. LEB yang telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara sebesar Rp.268.760.385.500,- (Dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut. Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dengan surat Pengantar Nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Mengapa ? “Karena nama Ir. Arinal Djunaidi Bin Hi. Mursalin jelas-jelas disebut dalam surat dakwaan Jaksa bahwa telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama terdakwa M. Hermawan Eriadi Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo. Jadi tunggu apalagi. Hartanya juga telah disita,” tegas Alzier, Minggu, 1 Maret 2026.

Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung ini pun berharap Kejati Lampung tidak tebang pilih dan bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum.   

“Supaya ada efek jera. Sebab, dengan adanya penegakan hukum yang tanpa tebang pilih, akan memperbaiki iklim dunia bisnis dan usaha dengan masuknya berbagai investasi di Lampung. Ini akan sangat membantu masyarakat dan berbagai program pembangunan yang ada, baik oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Selain itu, saya yakin citra jajaran Kejati Lampung, akan semakin dicintai masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui nama Ir. Arinal Djunaidi Bin Hi. Mursalin kerap disebut di Surat Dakwaan JPU. Nama mantan Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang juga perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) ini, tertulis dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai Desember 2025 di Kantor PT. LEB di Jalan Way Mesuji No.9 Pahoman, Kantor PT. LJU di Jalan Jendral Sudirman No. 81 dan Kantor Pemprov Lampung di Jalan Robert Wolter Monginsidi No. 69, Bandar Lampung, telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana.

Yakni secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10%, secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang–undangan dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Perbuatan ini, telah memperkaya terdakwa M. Hermawan Eriadi Rp.4,1 miliar lebih, atau orang lain Budi Kurniawan sebesar Rp.3,3 miliar lebih dan Heri Wardoyo sebesar Rp.2,77 miliar lebih.

Atau suatu korporasi yaitu PT. LJU atas pembagian dividen Tahun Buku 2022 sebesar Rp.195,98 miliar lebih dan Perumdam Way Guruh atas pembagian dividen Tahun Buku 2022 sebesar Rp.18,88 miliar lebih.

Serta PT. LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp.33,69 miliar lebih.

Perkara ini telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara yakni Rp.268.760.385.500.(red)