LAMPUNG SELATAN – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan (Lamsel) menjadi sorotan khusus bagi Komisi I DPRD setempat. Utamanya, yakni terkait masa waktu pembuatan dokumen.

Wakil Ketua Komisi I, Sutaji Abdullah menegaskan, Disdukcapil mestinya memperjelas waktu pembuatan KTP, KK, Akta maupun dokumen-dokumen lainnya.

Hal tersebut disampaikan melalui rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 diruang Komisi I DPRD Lamsel siang tadi, (18/11).

“Saya minta dijelaskan berapa lama sebenarnya pembuatan dokumen kependudukan. Sebab, waktu pembuatan ini sering menjadi keluhan masyarakat,” ketus Politisi PKB ini.

Selain masalah waktu, persoalan perbaikan dokumen yang mesti melalui proses pengadilan, juga menjadi pertanyaan bagi para anggota dewan ini.

Ketut Supardi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal regulasi  dalam perbaikan dokumen yang harus melalui pengadilan.

“Ini (regulasi, red) selalu menjadi keluhan masyarakat. Sebab, hanya soal salah huruf atau salah pengetikan, namun masyarakat harus repot mengurusnya,” katanya seraya butuh penjelasab secara pasti oleh Disdukcapil.

Sementara, Kepala Disdukcapil Lamsel, Edy Firnandy mengungkapkan, pada dasarnya waktu pembuatan pada semua dokumen itu selama 14 hari. Namun, kadang yang menjadi kendala adalah ketersediaan blangko.

“Apabila tidak ada masalah soal persyaratan, 14 hari dapat dicetak,” jawab Edy dalam pembahasan Rancangan APBD 2020 diruang komisi I DPRD Lamsel, siang tadi (18/11).

Selain itu, soal perbaikan dokumen menurut Edy, memang regulasi dari pemerintah demikian. Masyrakat harus melalui pengadilan agar lebih memastikan bahwa perubahan atau perbaikan dokumen tersebut memang perlu dilakukan.

Lain halnya, jika ada kesalahan pengetikan dalam redaksionalnya. Apabila terjadi hal demikian, maka tidak perlu melalui pengadilan. Hal tersebut dapat dikerjakan langsung oleh Disdukcapil.

“Contohnya, nama awalnya Agus kemudian dirubah menjadi Badu, maka itu harus melalui pengadilan. Sebab, perubahan itu memiliki resiko untuk Disdukcapil sendiri. Tapi, kalau hanya perubahan huruf yang salah ketik, dapat langsung dilakukan. Itu namanya hanya kesalahan redaksional,”jelas mantan Kepala DPMD Lamsel ini.

Edy menegaskan, apabila terdapat oknum pegawai yang mengambil keuntungan pribadi dalam pembuatan dokumen kependudukan itu tidak dibenarkan. Pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut.

“Akan kita tindak tegas. Untuk itu, kami minta bantuannya juga, bagi siapapun yang mendapati oknum pegawai Disdukcapil yang meminta bayaran dalam pembuatan semua dokumen, laporkan ke saya!, akan kita tindak tegas. Tapi bukan melalui aparat desa ya. Kalau dari desa, kami tidak bisa intervensi apapun,” tegasnya.

Selain persoalan pelayanan, Komisi I juga melemparkan sejumlah kritikan mengenai penganggaran pada OPD ini. Seperti penganggaran alat pendukung percetakan yang terbilang tinggi, biaya pembelian AC, biaya sosialisasi hingga foto copy komersil.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lamsel,   Bambang Irawan menyimpulkan, penganggaran Disdukcapil dalam melaksanakan kegiatan tahun depan diupayakan lebih efisien.

“Anggaran yang dibahas ini semua adalah untuk kemajuan masyarakat Lampung Selatan. Jadi harus jelas dan lebih efisien. Uang rakyat kembali untuk rakyat,” tutupnya. (Doy)