TUBABA – Setelah mendapatkan gugatan dari masyarakat tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengacu kepada UUD 1945 Pasal 28, akhirnya Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat memperbaiki sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang (PPID) yang sempat melempem, Rabu (08/11).
Sebelumnya salah seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menggugat salah satu dinas di kabupaten Tuba Barat terkait soal data, namun pejabat Dinas Pendidikan yang dimintai data enggan memberikan informasi tentang data di dinas tersebut, Dia (Pejabat dinas pendidikan) menganggap bahwa masyarakat tak perlu mengetahui data tentang pendidikan baik tentang pengelola anggaran dan lainnya, kasus ini sama hal nya dengan oknum pejabat di dinas lainnya yang mengaggap bahwa data setiap dinas tidak perlu diketahui oleh masyarakat publik sebab bersifat rahasia.
Namun hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pejabat memberikan informasi sejelas-jelasnya dan tidak bersifat menutup-nutupi sehingga terciptanya pejabat yang transfaran kepada publik.
Dalam rapat tertutup, Sekertaris Kominfo yang ditunjuk sebagai Ketua PPID, �Sayuti menjelaskan, “dalam rapat tersebut saya ditunjuk sebagai ketua PPID Tubaba, kita akan mensosialisasikan tentang UU KIP tahun 2008 tersebut kepada para SKPD sehingga para pejabat mengetahui apa yang dimaksud dalam UU No 14 tahun 2008 tersebut, jadi tidak perlu lagi alergi para pejabat kepada masyarakat apalagi dengan media untuk memberikan informasi, tidak perlu menutup-nutupi mana yang diketahui sampaikan saja kecuali informasi yang dikecualikan dalam UUD KIP tersebut,� ungkapnya.
Lanjutnya, adapun informasi yang dikecualikan atau informasi yang sifatnya tidak bisa diketahui oleh publik sudah tertuang dalam buku pedoman Undang-Undang KIP, maka kita akan bukukan informasi apa saja yang dikecualikan, jadi kita akan buat buku saku untuk para pejabat tentang KIP, hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan tentunya mengacu kepada UU KIP No 14 tahun 2008.
“Saya juga baru tahu dan baru mengerti tentang KIP ternyata luas pengertiannya serta isi yang dikecualikan” jelasnya. (Jaz/Zai)