BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Hingga saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah, ASN di lingkungan Pemprov Lampung, ALS (Aldila Leo Saputra,red) yang diduga berperan sebagai pemodal. Serta Direktur CV. Anugerah Langkah Sejahtera (ALS), YAP (Yulian Andika Pratama, red), sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga memperdagangkan Minyakita dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita ditetapkan Rp 15.700 per liter. Namun, para tersangka malah menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai ketentuan.
Polisi menduga CV. ALS melakukan penyimpanan sekaligus memperdagangkan Minyakita tidak sesuai ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Sehari sebelumnya, polisi menggerebek gudang milik CV. ALS di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, setelah menerima informasi mengenai dugaan penimbunan Minyakita. Saat penggerebekan, petugas menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang dikirim dari Bengkulu untuk didistribusikan ke Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penyelidikan, polisi menduga aktivitas perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dokumen pengeluaran barang, serta buku pencatatan distribusi dan penjualan.
Atas kinerjanya Polresta Bandarlampung yang membongkar kasus dugaan praktik kotor dalam distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita yang menyeret nama ASN pada Dinas Sosial Provinsi Lampung ini, langsung mendapat perhatian publik. Buktinya, banyak karangan bunga berisi apresiasi dan dukungan atas keberhasilan aparat Polresta. Mereka berharap aparat dapat mengungkap skandal dugaan bisnis kotor ini secara transparan, termasuk semua pihak yang diduga terlibat.
Sementara terkait kebenaran adanya oknum ASN bernama Aldila Leo Saputra (ALS) dan bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung, dibenarkan oleh Aswarodi, Kepala Dinas Sosial Lampung.
“Iya benar. ALS memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” tutur Kadis Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, usai Solat Idul Adha di Masjid Raya Al Bakrie, Rabu (27/5/2026) pagi sebagaimana dikutip dari inilampung.com..
Menurut Aswarodi, ALS mengaku bila persoalan yang melilit dirinya -dan viral- sebenarnya hanya urusan bisnis semata. “Dia bilang, itu cuma urusan bisnis saja. Nggak ada yang nyimpang–nyimpang,” ucap Aswarodi.
Mengenai kabar jika pegawainya itu telah ditahan aparat berwenang, Aswarodi menampiknya.
“ALS nggak ditahan kok. Makanya dia bisa menghadap saya selaku atasannya dan menceritakan persoalan yang sedang dihadapinya,” tegas Aswarodi.
Dikatakan, jika seorang ASN terkait dalam persoalan terindikasi pelanggaran hukum, sudah barang tentu akan ada sanksinya. Namun untuk saat ini pihak Dinsos Lampung menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Polresta Bandarlampung.
“Kalau pemeriksaan internal, bisa saja Inspektorat memanggil ALS untuk mendapatkan penjelasan atas masalah yang ada. Tetapi pada prinsipnya, kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat berwenang. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara, kita semua kan sama di mata hukum,” urai Aswarodi.(red/net)


















