JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan perubahan pada sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS).
Ke depan, rujukan dilakukan berdasarkan kompetensi.

Begitu diungkap Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Ke depan, kami akan juga memperbaiki terkait dengan rujukan. Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar.

“Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” sambung dia.

Menurut Azhar, pasien dari FKTP bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhannya, baik itu yang berakreditasi madya, utama, ataupun paripurna.

Ia kembali menekankan bahwa rujukan dilakukan tergantung pada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien.

“Nah, dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi,” ujar Azhar.

“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit. Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah, ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” imbuh dia. (kompas)