BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung memastikan jika kasus dugaan jaringan distribusi ilegal minyak subsidi merek MinyaKita yang diduga melibatkan oknum ASN pada Dinas Sosial Provinsi Lampung masih terus ditangani. Penegasan ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
“Semua masih dalam proses,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto sebagaimana dilansir dari Sinarlampung.co, Senin, 1 Juni 2026.
Sebelumnya dikabarkan Polresta Bandarlampung membongkar kasus dugaan praktik kotor dalam distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita. Kasus yang menyeret nama ASN pada Dinas Sosial Provinsi Lampung ini tak pelak langsung mendapat perhatian publik. Buktinya, banyak karangan bunga berisi apresiasi dan dukungan atas keberhasilan aparat Polresta. Mereka berharap aparat Polresta dapat mengungkap skandal dugaan bisnis kotor tersebut secara transparan, termasuk semua pihak yang diduga terlibat.
Terkait kebenaran adanya oknum ASN bernama Aldila Leo Saputra (ALS) dan bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung dibenarkan oleh Aswarodi, Kepala Dinas Sosial Lampung.
“Iya benar. ALS memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” tutur Kadis Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, usai Solat Idul Adha di Masjid Raya Al Bakrie, Rabu (27/5/2026) pagi sebagaimana dikutip dari inilampung.com..
Menurut Aswarodi, ALS mengaku bila persoalan yang melilit dirinya -dan viral- sebenarnya hanya urusan bisnis semata. “Dia bilang, itu cuma urusan bisnis saja. Nggak ada yang nyimpang–nyimpang,” ucap Aswarodi.
Mengenai kabar jika pegawainya itu telah ditahan aparat berwenang, Aswarodi menampiknya.
“ALS nggak ditahan kok. Makanya dia bisa menghadap saya selaku atasannya dan menceritakan persoalan yang sedang dihadapinya,” tegas Aswarodi.
Dikatakan, jika seorang ASN terkait dalam persoalan terindikasi pelanggaran hukum, sudah barang tentu akan ada sanksinya. Namun untuk saat ini pihak Dinsos Lampung menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Polresta Bandarlampung.
“Kalau pemeriksaan internal, bisa saja Inspektorat memanggil ALS untuk mendapatkan penjelasan atas masalah yang ada. Tetapi pada prinsipnya, kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat berwenang. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara, kita semua kan sama di mata hukum,” urai Aswarodi.(red/net)



















