Belakangan ini masyarakat kembali dihadapkan pada berbagai peristiwa yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam dugaan tindak pidana. Mulai dari dugaan kekerasan, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, hingga perkara korupsi yang menyeret aparat negara sendiri.

Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan perbuatannya, melainkan bagaimana proses penanganannya. Sebab dalam banyak kasus, masyarakat melihat penyelesaiannya lebih sering berhenti pada sidang etik internal atau pemeriksaan disiplin semata.

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah ketika aparat negara diduga melakukan tindak pidana, cukup diselesaikan melalui mekanisme internal institusi? Apakah hukum pidana hanya tajam terhadap rakyat kecil namun tumpul terhadap aparat berseragam?

Dalam negara hukum demokratis, jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya jelas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun institusi tempatnya bekerja.

Prinsip ini sejalan dengan teori “Rule of Law” yang dikemukakan A.V. Dicey, seorang ahli hukum tata negara asal Inggris. Dicey menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap orang tunduk pada hukum yang sama dan diproses melalui mekanisme hukum yang sama pula. Negara hukum akan kehilangan makna apabila aparat penegak hukumnya justru memperoleh perlakuan khusus ketika diduga melakukan pelanggaran pidana.

Karena itu, ketika seorang aparat diduga melakukan tindak pidana dan unsur-unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum pidana wajib dijalankan. Sidang etik tidak boleh dijadikan pengganti proses pidana.

Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran etik dan tindak pidana merupakan dua hal yang berbeda. Pelanggaran etik berkaitan dengan norma profesi dan kedisiplinan institusi. Sedangkan tindak pidana menyangkut pelanggaran terhadap hukum negara yang berdampak terhadap hak masyarakat luas.

Artinya, sekalipun seorang aparat telah diperiksa atau dijatuhi sanksi etik, hal itu tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidananya.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan teori Lawrence M. Friedman mengenai sistem hukum yang terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Dalam konteks ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh budaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda terhadap aparat yang melanggar hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus menurun.

Dalam perspektif hukum pidana modern, aparat penegak hukum justru memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibanding masyarakat biasa. Sebab mereka diberi kewenangan oleh negara untuk menegakkan hukum, menggunakan kekuasaan, bahkan dalam kondisi tertentu diperbolehkan melakukan tindakan koersif atas nama negara.

Oleh karena itu, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sesungguhnya merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum.

Filsuf politik Montesquieu pernah mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi akan cenderung disalahgunakan. Karena itulah negara demokrasi modern menempatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas sebagai unsur penting dalam penegakan hukum.

Dalam berbagai kajian akademik hukum pidana dan kriminologi, persoalan akuntabilitas aparat negara juga menjadi perhatian serius. Salah satu penelitian dalam Jurnal Hukum dan Peradilan menyoroti bahwa penanganan perkara yang hanya berhenti pada mekanisme internal berpotensi melahirkan impunitas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kajian lain dalam Jurnal Ius Constituendum juga menegaskan bahwa profesionalisme aparat tidak cukup diukur dari keberhasilan menindak masyarakat sipil, tetapi juga dari keberanian institusi menindak anggotanya sendiri secara terbuka dan objektif.

Publik sesungguhnya tidak anti terhadap institusi kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya. Masyarakat justru sangat berharap aparat negara tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan keadilan.

Masih banyak aparat yang bekerja dengan jujur, profesional, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kepentingan masyarakat. Karena itu, tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana justru penting untuk menjaga kehormatan institusi itu sendiri.

Institusi yang berani membersihkan dirinya secara terbuka akan lebih dihormati dibanding institusi yang terkesan melindungi pelanggaran internal. Transparansi dan keberanian menegakkan hukum terhadap aparat sendiri merupakan bentuk nyata menjaga marwah institusi.

Di sisi lain, masyarakat juga mulai kritis terhadap penggunaan istilah “oknum” setiap kali muncul kasus aparat bermasalah. Memang benar bahwa kesalahan dilakukan individu, bukan institusi secara keseluruhan. Namun apabila istilah tersebut terus-menerus digunakan tanpa evaluasi sistemik, maka publik dapat menilai bahwa ada budaya pembiaran dalam tubuh penegakan hukum.

Dalam negara demokrasi modern, tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan atau mengenakan seragam tertentu.

Prinsip keadilan menghendaki bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses secara adil, transparan, dan terbuka. Baik masyarakat biasa maupun aparat penegak hukum harus tunduk pada aturan hukum yang sama.

Karena itu, mekanisme etik seharusnya ditempatkan sebagai pelengkap, bukan pengganti proses pidana. Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur delik, maka proses pidana harus tetap berjalan bersamaan dengan sidang kode etik profesi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menuntut aparat penegak hukum menjadi manusia sempurna. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebab keadilan yang sejati bukan hanya keberanian menghukum rakyat kecil, melainkan keberanian negara menegakkan hukum terhadap aparatnya sendiri.

Dan ketika hukum berani menyentuh siapa pun tanpa melihat seragam maupun jabatan, di situlah kepercayaan publik terhadap negara hukum akan kembali tumbuh.(red)

*Praktisi Hukum PERADI – Pendiri LSM VIVA JUSTITIA