BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) RI tidak mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Mohamad Lukman Sjamsuri. KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis penjara 16 bulan terhadap Mohamad Lukman Sjamsuri yang merupakan Direktur PT. Elkaka Putra Mandiri tersebut.

Padahal vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dimana dalam tuntutannya, JPU KPK meminta terdakwa Mohamad Lukman Sjamsuri dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU KPK, terdakwa Mohamad Lukman Sjamsuri, pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung, telah memberi atau menjanjikan sesuatu. Yaitu Terdakwa menjanjikan sejumlah uang yang selanjutnya direalisasikan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah melalui M. Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Tujuannya dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Ardito Wijaya bersama-sama dengan M. Anton Wibowo menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh terdakwa sebagai penyedia barang dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Dia pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan pertama.

Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan kedua.

Atas KETIGA, melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)