PESAWARAN – Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pesawaran melenggang menjadi peserta Pemilu 2019. Tak satu pun yang dicoret.

�Khusus di wilayah Kabupaten Pesawaran tidak terdapat satu pun Parpol yang dicoret,� kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Yatim, Kamis (28/3).

Yatin menerangkan,16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pesawaran dinyatakan sudah menyampaikan dan mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan penerimaan sumbangan dana kampanye.

�Untuk di Pesawaran, Alhamdulillah clear sejak pertanggal 2 Januari lalu. Kalau di Kabupaten Pesawaran itu mulai dari penyerahan awal dana kampanye, Alhamdulillah tidak ada kendala mengingat tingkat kepatuhan peserta pemilunya dan kesadarannya ada,� ujarnya.

Kata dia, berdasarkan Pasal 338 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah mengatur bagi Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye Pemilu maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta di wilayah yang bersangkutan.

Diketahui, untuk LADK dari 16 parpol yang menyerahkan ke KPU, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tertinggi dengan jumlah 2,8 miliar, disusul PDIP 31 juta, dan PKS 10 Juta. (Don)