BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memperdalam beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Diantaranya soal dugaan adanya aliran dana kepada para politisi hingga tokoh partai politik (parpol) di Lampung, sebagaimana diungkap oleh Mantan Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo yang turut menjadi salahsatu terdakwa dalam perkara ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, semua fakta yang terungkap selama persidangan, pasti akan menjadi bahan pertimbangan penyidik guna menentukan langkah terkait pengembangan penanganan perkara . Nantinya, semua akan menjadi bahan evaluasi, apakah keterangan terdakwa dan fakta-fakta lain yang muncul perlu didalami lebih lanjut.
Soal apakah akan dilakukan konfrontasi antara terdakwa Heri Wardoyo dengan sejumlah tokoh parpol yang namanya disebut dipersidangan, Ricky menyebutkan itu semua merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Namun dia memastikan, jika saat ini penyidik telah memanggil sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan.
Diantaranya Mantan Direksi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Ir. Anshori Djausal, yang diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung, Jum’at 19 Juni 2026.
Seperti diketahui sebelumnya Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S. E., S.H., minta Kejati Lampung tak berpuas diri. Ini seiring dengan telah ditetapkannya empat tersangka dalam perkara itu, termasuk mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Tapi Kejati Lampung juga diharapkan membongkar habis semua pihak yang terlibat, termasuk yang menerima aliran dana kasus yang telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara sebesar Rp.268.760.385.500,- (Dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut. Seperti adanya fakta persidangan terbaru, yakni mengungkap adanya aliran dana kepada para politisi hingga tokoh partai politik (parpol) di Lampung.
“Siapa itu orang partai yang menerima duit dari PT.LEB. Tangkap semua, masukin ke dalam bui secepatnya. Saya mendukung sepenuhnya Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo membuka dan mengusut siapapun yang terima duit-duit PT. LEB, termasuk maling-masing oleh politisi atau tokoh partai,” tegas Alzier, Minggu, 7 Juni 2026.
Alzier yang juga merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung ini berharap Kejati Lampung tak tebang pilih dan bersikap diskriminatif penegakan hukum penanganan perkara tipikor PT.LEB.
Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini meminta Kejati Lampung benar-benar menegakkan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Jadi siapapun pihak yang terlibat, termasuk kalangan politisi dan tokoh parpol, harus diusut dan dibuka secara transparan hingga ditetapkan tersangka.
“Sekali lagi umumkan semua nama politisi dan tokoh parpol. Biar masyarakat tahu siapa saja yang tega makan uang rakyat dalam perkara PT.LEB. Tim penyidik harus tegas dan tak pandang bulu,” harap Alzier lagi.
Sebelumnya dalam sidang, Kamis, 4 Juni 2026 lalu, terungkap adanya penyaluran dana ke sejumlah politisi dan tokoh parpol. Dimana terdakwa Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang, mengakui adanya penyaluran dana ke sejumlah tokoh parpol dengan nilai sekitar Rp150 juta per orang. Menurut keterangan terdakwa, dana yang dibagikan berasal dari tantiem yang bersumber dari PI 10 persen yang diterima PT LEB.(red)



















